

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Polresta Sidoarjo menunjukkan taringnya dalam memburu para pelaku penyalahgunaan barang haram. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni periode Agustus hingga Oktober 2026, korps bhayangkara di Kota Delta ini sukses membongkar ratusan kasus peredaran narkotika.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra membeberkan, total ada 147 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba. Dari ratusan kasus tersebut, polisi menciduk 180 orang tersangka yang terdiri dari 174 laki-laki dan enam perempuan.
”Ini adalah wujud komitmen kami untuk terus membersihkan Sidoarjo dari ancaman narkoba sekaligus melindungi warga dari bahaya laten narkotika,” kata Bobby saat memimpin rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (4/11/2026).
Dari tangan para tersangka, aparat menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup fantastis. Rinciannya meliputi sabu-sabu seberat 1.765,13 gram, ganja kering 4,41 gram, 2.089 butir pil ekstasi, serta 30.486 butir pil koplo jenis LL.
Jika dikalkulasikan, estimasi nilai ekonomis dari total barang bukti yang disita mencapai angka sekitar Rp35 miliar. Melalui pengungkapan masif ini, polisi mengeklaim telah menyelamatkan kurang lebih 20.000 jiwa dari pusaran penyalahgunaan narkoba.
Bongkar Kasus Menonjol, Petani hingga Sopir Ekspedisi Terlibat
Di antara ratusan kasus yang ditangani, polisi menyoroti lima perkara paling menonjol. Salah satunya melibatkan seorang petani berinisial YSF (39) asal Sedati. Ia dibekuk di sebuah gubuk kawasan tambak Desa Damarsi, Buduran, pada 17 Agustus 2026 dengan barang bukti sabu seberat 89,69 gram. Kepada penyidik, YSF mengaku bekerja sebagai kurir sistem ranjau dengan upah Rp300 ribu tiap penjualan lima gram sabu atas perintah seseorang berinisial A yang kini berstatus buron (DPO).
Kasus menonjol berikutnya adalah penangkapan LSA (32) di pinggir jalan Desa Geluran, Taman, pada hari yang sama. Dari tangan LSA, polisi mengamankan sabu seberat 61,9 gram dan 995 butir ekstasi.
Selanjutnya pada 2 September 2026, petugas menyergap RE (32) di Perumahan Mutiara Citra Asri, Candi, dengan sitaan sabu seberat 179,91 gram plus timbangan digital. Disusul penangkapan SDM (35) di Desa Betro, Sedati, pada 26 Oktober 2026 yang kedapatan menyimpan sabu 76,82 gram serta 1.075 butir obat keras jenis Hexymer. Terakhir, seorang sopir ekspedisi berinisial AB (36) diciduk di rumahnya di wilayah Taman pada 28 Oktober 2026 bersama barang bukti sabu seberat 43,64 gram.
Dari pendalaman penyidik, para pelaku mayoritas bertindak sebagai kurir yang dikendalikan oleh bandar besar di atasnya. Modus operandi yang digunakan pun beragam, mulai dari sistem ranjau di titik tertentu, transaksi langsung (cash on delivery), hingga memanfaatkan perantara lain.
Petakan 5 Kecamatan Rawan & Ajak Peran Aktif Warga
Guna mempersempit ruang gerak sindikat narkotika, Polresta Sidoarjo telah memetakan lima wilayah yang masuk dalam zona rawan peredaran gelap. Kelima kecamatan tersebut meliputi Taman, Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.
Meski fokus melakukan penindakan tegas, Bobby menegaskan pihaknya tidak mengabaikan langkah preventif. Edukasi dan sosialisasi secara masif terus digencarkan menyasar masyarakat luas hingga lingkungan institusi pendidikan.
Pihaknya turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. Warga dapat memanfaatkan kanal media sosial resmi kepolisian atau menghubungi hotline layanan darurat bebas pulsa di nomor 110.

