DPRD Sidoarjo Pasang Badan Kawal Kasus Pelecehan 8 Siswi MTs

Siska Prestiwati
23 Oct 2026 15:24
2 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan delapan siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Sidoarjo memantik respons tegas dari legislatif. Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo langsung menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama pihak terkait di ruang Komisi D DPRD Sidoarjo, Jumat (23/10/2026).

​Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Moch. Dhamroni Chudlori, didampingi Wakil Ketua Komisi D Bangun Winarso serta jajaran anggota komisi.

​Turut hadir dalam audiensi tersebut perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Sidoarjo, perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Swasta, pimpinan serta kepala MTs Hasanuddin, hingga korban bersama tim kuasa hukumnya.

​Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Moch. Dhamroni Chudlori, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk memfasilitasi seluruh pihak agar dapat menyampaikan keterangan secara transparan sekaligus memperoleh gambaran utuh terkait persoalan yang mencuat.

​”Kita hanya bisa memfasilitasi. Ada laporan, kemudian kita tindak lanjuti dengan mengundang para pihak. Kita ingin mendengar apa persoalannya,” ujar Dhamroni usai memimpin hearing.

​Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tidak boleh dihakimi secara sepihak dan wajib dibuktikan melalui koridor hukum yang berlaku. Ia mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dalam melempar pernyataan publik demi menghindari fitnah maupun dampak psikososial terhadap pihak yang masih berstatus sebagai terduga.

​”Kita tidak bisa memutuskan bahwa beliau pelakunya atau tidak. Itu perlu pembuktian-pembuktian,” tegasnya.

​Kendati demikian, Dhamroni memastikan lembaganya tidak akan tinggal diam. Komisi D DPRD Sidoarjo secara tegas mendukung penjatuhan sanksi berat jika nantinya dugaan tersebut terbukti secara hukum. Menurutnya, seorang tenaga pendidik yang tercoreng oleh tindakan asusila sudah kehilangan marwah dan tidak layak lagi mengajar.

​”Kalau memang terbukti, kami mendukung untuk diberhentikan. Apalagi tenaga pendidik, itu tidak pantas dan tidak selayaknya,” tambahnya.

​Lebih lanjut, Dhamroni dengan tegas menolak opsi penyelesaian perkara lewat jalur damai atau kekeluargaan. Ia menekankan bahwa segala bentuk dugaan tindak pidana, terkhusus yang menyasar anak di bawah umur dan dunia pendidikan, wajib diproses secara hukum.

​”Kalau memang ada pelecehan, masukkan ke ranah hukum. Saya tidak mendukung kalau kemudian diselesaikan dengan kekeluargaan. Itu berlaku untuk siapa pun,” tandasnya.

​Dhamroni menutup keterangannya dengan menekankan pentingnya perlindungan anak, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga proses investigasi dan hukum tuntas.

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI ✓
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
Baca Juga
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia