

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bertindak tegas membersihkan puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang jalur frontage road melintasi wilayah Kecamatan Waru, Gedangan, hingga Buduran, Selasa (21/10/2026). Operasi skala besar ini dikerahkan untuk mengatasi kemacetan kronis sekaligus mengembalikan fungsi utama jalan demi keselamatan pengguna lalu lintas.
Tidak tanggung-tanggung, pembongkaran ini melibatkan sekitar 600 personel gabungan dari berbagai instansi lintas sektoral. Pasukan ini terdiri dari jajaran TNI (Kodim, Garnisun, Pomad), Polresta Sidoarjo, PT KAI, PLN, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, membeberkan bahwa penertiban ini menyasar sedikitnya 67 bangunan liar yang selama ini menjadi biang keladi kemacetan. Selain bangunan yang memakan bahu jalan, maraknya parkir liar di kawasan tersebut juga kerap memicu kecelakaan dan aksi melawan arus oleh pengendara.
”Tujuan penertiban ini agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan. Keberadaan bangli dan parkir liar di badan jalan sangat mengganggu kelancaran serta memicu kecelakaan,” ujar Yany.
Sebelum eksekusi mati ini dilakukan, Yany memastikan bahwa seluruh prosedur operasional standar (SOP) telah ditempuh secara prosedural, mulai dari imbauan pembongkaran mandiri hingga pelayangan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Selepas penertiban rampung, kawasan tersebut rencananya bakal langsung ditata ulang melalui program penghijauan kota.
Tanpa Kompromi, Kerahkan Dua Ekskavator
Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Ainun Amalia, menegaskan bahwa operasi kali ini merupakan babak final tanpa ada ruang tawar-menawar atau negosiasi. Pemerintah mengerahkan dua unit ekskavator untuk meratakan seluruh struktur bangunan yang melanggar aturan.
”Hari ini sudah tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Ini adalah finalisasi eksekusi. Tahapan sosialisasi dan surat peringatan sudah selesai. Sudah ada opsi membongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegas Ainun.
Meski demikian, Ainun memastikan petugas tetap menghormati kepemilikan lahan yang sah. Bagi pemilik lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atau persil resmi di sepanjang jalur tersebut, bangunan utama mereka dipastikan aman dari sentuhan ekskavator. Kendati demikian, pemilik maupun penyewa lahan SHM dilarang keras menggunakan area depan bangunan untuk berjualan yang memakan badan jalan.
”Jika tetap ada yang nekat, petugas Satpol PP dan keamanan akan menegur dan menindak tegas demi keadilan bersama,” tambahnya.

