Kasus Pembunuhan Rekan Bisnis di Sidoarjo, Pelaku Akui Emosi karena Ditagih Utang

Siska Prestiwati
18 Nov 2025 19:00
1 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Polresta Sidoarjo mengungkap motif di balik pembunuhan M.M.A. (55), warga Desa Juwet, Porong, yang jasadnya ditemukan di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi, pada Jumat (7/11/2025) pagi. Pelaku diketahui adalah rekan bisnis korban, M.M.K. (45), warga Candi, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, keduanya menjalankan bisnis bersama. Namun, pelaku memiliki utang sekitar Rp22 juta kepada korban.

“Pelaku adalah rekan bisnis korban. Ia merasa kesal karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa utangnya sekitar Rp22 juta. Pelaku tertekan, emosi, dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada polisi,” ujar Christian kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada 6 November 2025. Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang. Pelaku kemudian menawarkan diri mengantarkan korban pulang menggunakan mobilnya.

“Di dalam mobil, korban masih menagih utang. Karena ketakutan, jengkel, dan emosi, tersangka meminggirkan mobilnya lalu memukul korban satu kali hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,” lanjut Christian.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasadnya ke Jalan Raya Arteri Porong dan membuangnya di lokasi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

13-03-2026

5-5-2026