DPD RI Lia Istifhama Soroti Kasus Ngatini, Minta Kode Etik Profesi Tak Jadi Formalitas

Siska Prestiwati
6 Jul 2026 12:09
2 minutes reading

Surabaya (Aksaraindonesia.id) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, angkat suara terkait kasus yang menimpa Ngatini (69), lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, yang disebut berawal dari pinjaman Rp500 ribu hingga berkembang menjadi tagihan Rp70 juta disertai ancaman penyitaan tanah. Lia menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai sengketa utang-piutang semata, melainkan cermin rapuhnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.

Menurut Lia, praktik pinjaman yang berujung pada tagihan berlipat hingga mengancam aset milik warga harus menjadi alarm bagi negara untuk mengevaluasi sistem pengawasan terhadap lembaga pembiayaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses perjanjian.

“Kalau benar utang Rp500 ribu bisa berubah menjadi tagihan Rp70 juta dan berujung ancaman penyitaan tanah, ini sudah melampaui rasa keadilan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menghadapi situasi seperti ini tanpa perlindungan,” kata Lia, Senin (6/7/2026).

Lia mempertanyakan efektivitas regulasi yang seharusnya melindungi masyarakat dari praktik yang dinilai berpotensi merugikan konsumen. Menurutnya, perlu ada batas yang jelas agar kewajiban pembayaran tidak berkembang jauh melampaui nilai pinjaman maupun jaminan yang diserahkan.

Ia mengaku keluarganya juga pernah mengalami persoalan serupa. Orang tuanya, kata Lia, pernah mengajukan pinjaman Rp1 miliar, tetapi dana pinjaman tidak pernah diterima. Bertahun-tahun kemudian justru muncul gugatan disertai ancaman penyitaan pondok pesantren dan rumah yang dijadikan jaminan.

“Ini bukan sekadar cerita Ibu Ngatini. Keluarga saya juga pernah mengalaminya. Pinjaman tidak pernah diterima, tetapi kemudian muncul gugatan dengan ancaman penyitaan aset. Pengalaman seperti ini membuat saya memahami bagaimana masyarakat bisa berada pada posisi yang sangat lemah,” ujarnya.

Lia juga menyoroti peran profesi yang terlibat dalam penyusunan maupun pengesahan dokumen perjanjian. Menurutnya, profesi yang memiliki kewenangan hukum tidak cukup hanya menjalankan prosedur administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan etik untuk memastikan perjanjian tidak menjadi alat yang merugikan masyarakat.

“Jangan hanya berlindung di balik legalitas dokumen. Kalau sejak awal terlihat ada niat mencurangi, memeras, atau merugikan pihak yang lemah, seharusnya berani menolak. Kode etik profesi harus hidup dalam praktik, bukan hanya tertulis di buku aturan,” tegasnya.

Lia menilai negara juga harus berani memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Menurutnya, perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas.

“Kalau iklan yang menyesatkan konsumen saja bisa dikenai sanksi, maka pihak yang membuat atau memfasilitasi perjanjian yang berpotensi merugikan masyarakat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Harus ada sanksi, baik secara etik maupun hukum. Jangan sampai hukum justru menjadi alat untuk menekan masyarakat kecil,” pungkas Lia.

5-5-2026

Arsip Berita :