
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Sekitar 150 warga Perumahan Mapan Putra Sentosa (MPS) di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, mengadu ke DPRD Sidoarjo setelah merasa jadi korban pengembang nakal. Mereka mengeluhkan sertifikat rumah yang tak kunjung diberikan meski sudah melunasi pembayaran sejak bertahun-tahun lalu.
Laporan warga tersebut ditindaklanjuti DPRD dengan menggelar hearing di ruang rapat paripurna, Selasa (21/4/2026) sore. Rapat dipimpin Ketua Komisi A Rizza Ali Faizin, didampingi Ketua Komisi B Bambang Pujianto serta Ketua Komisi C Choirul Hidayat. Hearing juga dihadiri perwakilan warga, pihak developer, dan sejumlah OPD termasuk Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Radi Nugroho, koordinator warga, menyebut penghuni pertama mulai menempati rumah sejak 2018. Kini ada 151 KK, dan sekitar 30 KK di antaranya sudah melunasi pembayaran sejak 2022. Namun hingga sekarang, tak satu pun menerima sertifikat.
“Sudah hampir empat tahun kami menuntut hak kami. Tapi pengembang tak kunjung memenuhi. Yang lebih parah, mereka masih menjual unit baru, jadi korbannya makin banyak,” ujar Radi.
Dalam hearing terungkap, pengembang PT MPS tidak memiliki kelengkapan izin sama sekali. Lahan yang dipakai diketahui masih berstatus gogol gilir. Pembebasan lahan yang dilakukan pun tidak dibarengi pengurusan perubahan status kepemilikan maupun dokumen perizinan pembangunan perumahan.
Anggota Komisi B, Supriyono, menilai tindakan tersebut memenuhi unsur penipuan dan penggelapan. “Dengan kondisi seperti ini, warga bisa membawa persoalan ini ke ranah pidana maupun perdata,” tegasnya.
Ketua Komisi A, Rizza Ali Faizin atau Kaji Reza, menyayangkan pengembang yang tidak hadir melalui direkturnya. Meski begitu, ia menegaskan DPRD meminta kewajiban pengembang segera dipenuhi. “Kami minta pengembang menghentikan pemasaran sampai semua izin lengkap. Jangan sampai ada korban baru,” ujarnya.
Ia memastikan DPRD akan meninjau langsung ke lokasi dan memantau perkembangan apakah pengembang menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan atau justru mengabaikan penyelesaian. Jika tak ada progres, langkah tegas bersama Pemkab akan disiapkan.
Reza juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat membeli rumah. “Pastikan cek status lahan dan izinnya. Bisa konfirmasi ke desa, kecamatan, atau OPD terkait. Jangan sampai muncul masalah serupa di kemudian hari,” tandasnya.