​DPRD Sidoarjo Godok Perda Kemiskinan: Buka Ruang Pendataan Mandiri di Daerah

Siska Prestiwati
3 Nov 2026 14:07
3 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) — Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan. Raperda ini disiapkan untuk memastikan pemerintah daerah memiliki payung hukum yang kuat dalam mengatasi persoalan kemiskinan secara lebih tepat sasaran, termasuk mengatasi masalah validitas data dan fenomena warga mampu yang masih menerima bantuan.

​Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori menjelaskan bahwa pembahasan Raperda saat ini telah memasuki tahap harmonisasi bersama tim penyusun dan bagian hukum Sekretariat Daerah.

​”Tadi tahapannya adalah pada tahapan harmonisasi. Artinya, dari tim anggaran, penyusun, kemudian kita melakukan sinkronisasi dengan perundang-undangan, hal-hal mana yang perlu dievaluasi, dikoreksi, ada tambahan, ada pengurangan, dan sebagainya agar dinamis,” kata Dhamroni kepada wartawan usai rapat, Selasa (3/11/2026).

Suasana rapat Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait Raperda Kemiskinan. Dok : Siska P

​Setelah tahap harmonisasi ini tuntas, lanjut Dhamroni, pihaknya akan melanjutkan ke agenda fasilitasi dengan mengundang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) serta Dinas Sosial (Dinsos). Langkah ini dilakukan untuk memastikan draf raperda secara rinci mengatur kewajiban pemerintah daerah—baik dari sisi layanan kesehatan, kesejahteraan, hingga bantuan sosial.

​”Nanti OPD-OPD [Organisasi Perangkat Daerah] terkait akan dihadirkan. Siapa melakukan apa, di mana, dan sebagainya itu jelas. Sehingga begitu Raperda ini menjadi sebuah Perda, stakeholder terkait akan paham tugas-tugasnya ke depan dalam program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.

​Solusi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) yang Belum Valid

​Salah satu poin krusial yang diatur dalam Raperda inisiatif ini adalah kewenangan daerah untuk melakukan pendataan mandiri. Selama ini, penyaluran bantuan sosial sangat bergantung pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari pemerintah pusat.

​Namun, Dhamroni mengakui di lapangan masih banyak ditemukan ketidaksesuaian data, seperti warga yang secara faktual miskin namun belum pernah sama sekali menerima bantuan sosial. Di sisi lain, daerah kerap terkendala kewenangan untuk langsung mengubah data pusat tersebut.

​”Makanya di dalam Perda ini juga diamanatkan bahwa kita boleh untuk melakukan pendataan di daerah itu, agar apa? Lebih valid dan tepat sasaran. Karena masih ada di Sidoarjo ini warga kita yang belum pernah menerima bantuan sosial sama sekali,” tegasnya.

​Soroti “Mental Miskin” dan Rencana Labelisasi Rumah

​Selain persoalan validitas data, Dhamroni juga menyoroti fenomena sosial di masyarakat, yakni masih adanya warga secara ekonomi sudah mampu tetapi tetap menikmati bantuan sosial, atau yang kerap diistilahkan sebagai “mental miskin”. Menurutnya, hal ini menjadi PR bersama karena menyangkut kesadaran dan rasa keadilan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

​Untuk mengatasi hal tersebut, Komisi D mendorong Dinas Sosial agar segera merealisasikan program labelisasi rumah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial.

​”Kita dorong Dinas Sosial agar mereka yang sudah tercatat menerima bantuan dari pemerintah diberi labelisasi di depan rumahnya, semacam stiker ukuran stopmap bertuliskan ‘Masyarakat Miskin Penerima Bantuan Pemerintah’ dan tidak boleh dihilangkan,” jelas Dhamroni.

​Ia menambahkan, ketentuan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam aturan agar pencopotan label dianggap sebagai bentuk pengunduran diri dari penerima bantuan. Rencana penganggaran untuk program labelisasi serentak ini ditargetkan mulai berjalan pada tahun anggaran 2027 mendatang.

​Tidak hanya melibatkan unsur perangkat desa dan kelurahan, Dhamroni juga mengusulkan agar pelaksanaan pendataan dan verifikasi di lapangan nantinya turut menggandeng mahasiswa—seperti melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau penugasan khusus. Pelibatan unsur akademisi ini diharapkan dapat meminimalisir rasa ewuh-pekewuh (sungkan) dalam proses pendataan warga yang berhak maupun penertiban data di tingkat lokal

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI ✓
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
Baca Juga
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia