
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: NightHDR;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Kebocoran retribusi parkir di Sidoarjo kian mengkhawatirkan hingga membuat pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ambruk parah. Menyikapi hal ini, Komisi B DPRD Sidoarjo langsung pasang badan dengan mendesak Pemkab setempat untuk segera memperluas sistem parkir digital secara agresif guna menutup celah praktik curang para “pemain” lapangan.
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, mengungkapkan bahwa digitalisasi parkir saat ini masih jalan di tempat dan hanya menyentuh titik-titik tertentu saja. Padahal, sektor basah seperti parkir tepi jalan umum masih dibiarkan menggunakan cara-cara manual yang penuh risiko.
”Kami berharap pengelolaan parkir di beberapa titik di Kabupaten Sidoarjo bisa dilaksanakan secara digital. Dengan sistem digital, pembayaran parkir bisa dilakukan secara nontunai dan lebih transparan,” ujar Bambang saat ditemui di ruang Komisi B DPRD Sidoarjo, Senin (2/11/2026).
Politisi Partai Gerindra ini menyoroti tajam sistem karcis manual yang selama ini terbukti sarat celah kecurangan. Menurutnya, karcis fisik sangat rawan dipermainkan, mulai dari dipakai berulang kali hingga praktik pungutan liar yang tidak sesuai tarif dengan dalih uang kembalian tidak ada.
Kondisi tersebut, kata Bambang, tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga membuat Dinas Perhubungan (Dishub) kesulitan memantau arus transaksi secara akurat.
”Kalau menggunakan karcis, potensi kebocorannya cukup besar. Misalnya, karcis yang sudah diberikan kepada kendaraan bisa diminta kembali dan digunakan lagi. Selain itu, terkadang pembayaran tidak sesuai tarif,” tegasnya.
Melalui penerapan pembayaran digital berbasis aplikasi dan alat ukur, Bambang memastikan seluruh transaksi akan tercatat secara otomatis dan sistematis. Hal ini diyakini mampu mendongkrak transparansi serta akuntabilitas pendapatan retribusi.
”Setiap transaksi tercatat. Dengan begitu, pengawasan penerimaan retribusi parkir bisa dilakukan lebih transparan, akuntabel, dan optimal,” imbuhnya.
Tak hanya soal digitalisasi, Komisi B juga mendesak Pemkab Sidoarjo untuk mengaudit dan mengkaji ulang potensi pendapatan di setiap titik parkir, terutama yang melibatkan pihak ketiga. Kajian ini dinilai krusial agar target PAD dan skema bagi hasil jelas dan tidak merugikan daerah.
”Misalnya, satu titik parkir berdasarkan kajian potensinya bisa menghasilkan Rp 2 juta per hari. Maka, harus jelas perjanjian dan pembagian hasilnya,” jelasnya.
Di tengah upaya perbaikan sistem ini, Bambang turut mengingatkan pemerintah agar tidak abai terhadap nasib para juru parkir (jukir). Pihaknya mengusulkan skema perlindungan yang layak, mulai dari upah berbasis persentase pendapatan, jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga penyediaan seragam resmi.
PAD Anjlok Drastis
Desakan ini bukan tanpa alasan. Sektor retribusi parkir Sidoarjo saat ini tengah mengalami kemerosotan yang sangat parah sejak kebijakan parkir berlangganan resmi dihentikan.
Bambang membeberkan, saat sistem parkir berlangganan masih berjalan, penerimaan daerah dari sektor ini mampu menembus angka Rp 31 miliar setiap tahunnya. Namun, sejak kebijakan tersebut digugat dan dihentikan, angka realisasinya terjun bebas.
”Sejak Januari 2026 hingga saat ini realisasinya baru sekitar Rp 3 miliar,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Dengan memperluas sistem pembayaran digital—khususnya menyasar parkir tepi jalan umum yang selama ini luput dari pengawasan ketat—Dono berharap keran kebocoran bisa disumbat rapat-rapat demi mengembalikan marwah dan optimalisasi PAD Sidoarjo.
”Saat ini penerapan sistem digital masih dilakukan di lokasi parkir khusus atau terbatas. Sementara, untuk parkir tepi jalan umum masih belum diterapkan. Jadi, sistem pembayaran digital juga sangat penting untuk diperluas,” pungkasnya

