Tetangga Bejat di Sidoarjo Cabuli 12 Anak, Terbongkar dari Gelagat Murung Korban

Siska Prestiwati
3 Nov 2026 16:03
3 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) –Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk pulang, bermain, dan tertawa lepas tanpa beban. Namun, di sebuah sudut perkampungan di Kecamatan Porong, Sidoarjo, dinding-dinding rumah tetangga justru menyimpan cerita pilu yang baru saja terkuak ke permukaan.

​Kisah kelam ini tidak bermula dari laporan kepolisian yang megah, melainkan dari sebuah pemandangan kecil yang sering kali diabaikan orang dewasa: seorang anak yang mendadak lebih banyak diam.

​Minggu (27/9) itu, hari terasa berjalan seperti biasa bagi sebagian besar orang. Namun, tidak bagi seorang kakak perempuan di Porong. Ia menangkap gelagat yang berbeda dari adiknya—bocah yang biasanya ceria itu tiba-tiba tampak murung, menarik diri dari dunianya, dan menyembunyikan resah di balik tatapan kosong.

​Ada rasa tidak nyaman yang menggelayut di benak sang kakak. Dengan kesabaran penuh, pelukan hangat, dan bujukan yang menenangkan, ia mencoba mendekati adiknya. Benteng ketakutan yang sempat dibangun sang adik akhirnya runtuh. Di situlah cerita kelam itu mulai terucap, mengalir bersama tetesan air mata yang seketika meremukkan hati keluarga.

​Jejak Sunyi di Balik Dinding Rumah

​Cerita yang meluncur dari bibir bocah tersebut menjadi pintu masuk bagi Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menelusuri lebih jauh. Di bawah komando Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, polisi melakukan penyisiran dan pemeriksaan mendalam terhadap anak-anak lain di lingkungan sekitar.

​Hasilnya, sungguh di luar dugaan. Bukan hanya satu atau dua anak, melainkan ada 12 anak yang diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda berusia 26 tahun berinisial MA. Ironisnya, MA bukanlah orang jauh; ia adalah tetangga yang setiap hari tinggal berdampingan di lingkungan mereka.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 12 anak. Para korban ini merupakan anak-anak yang tinggal bertetangga dengan tersangka,” ungkap Rohmawati dengan nada prihatin, Selasa (3/11).

​Berdasarkan penyidikan, aksi bejat ini ternyata telah berlangsung sejak Maret 2026. Tempat-tempat yang biasa menjadi ruang sunyi luput dari pengawasan—mulai dari area belakang rumah kosong di Dusun Tanggulrejo, sudut-sudut mushola, hingga di dalam rumah tersangka sendiri—dijadikan lokasi untuk melancarkan niat buruknya.

​Di hadapan penyidik, MA, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, berdalih bahwa kebiasaannya menonton video dewasa sejak duduk di bangku kelas IX SMP telah memicu dorongan menyimpang dalam dirinya. Tanpa memandang jenis kelamin, ia memanfaatkan keluguan anak-anak SD dan SMP tersebut, lalu membungkam mereka dengan ancaman agar tidak berani melapor kepada siapa pun.

​Panggilan untuk Menyalakan Kembali ‘Radar’ Orang Tua

​Kasus di Porong ini meninggalkan satu renungan mendalam bagi para orang tua di mana pun berada. Di era digital dan modern seperti sekarang, ancaman bahaya tidak selalu datang dari sosok asing berwajah seram di tempat gelap. Kadang kala, bahaya itu justru bersembunyi di balik senyum ramah tetangga sebelah rumah.

​Kompol Rohmawati mengingatkan bahwa benteng pertahanan pertama bagi seorang anak bukanlah pagar rumah yang tinggi, melainkan komunikasi yang terbuka di dalam keluarga.

​”Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman saat menceritakan pengalaman yang membuat mereka tidak nyaman,” pesan Rohmawati.

​Edukasi sederhana mengenai batasan tubuh—bagian mana yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain—serta kepekaan orang tua terhadap perubahan perilaku sekecil apa pun pada anak, menjadi kunci utama pencegahan. Sebab, ketika seorang anak mulai menarik diri, menjadi pendiam, atau menunjukkan ketakutan yang tidak biasa, bisa jadi mereka sedang berteriak minta tolong dalam sunyi.

​Kini, MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

​Namun, lebih dari sekadar proses hukum yang berjalan, PR terbesar kita bersama adalah bagaimana merangkul kembali belasan anak korban agar senyum dan tawa mereka bisa kembali merekah tanpa dibayangi rasa takut

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI ✓
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
Baca Juga
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia