
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Rizza Ali Faizin, M.Pd.I. Dok : Siska PSidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Sidoarjo mengambil sikap tegas terhadap maraknya pemasangan kabel fiber optic (FO) yang semrawut, ilegal, hingga menunggak pembayaran aset daerah. Langkah penertiban masif kini disiapkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus dengan ancaman sanksi terberat berupa pemotongan kabel di lapangan.
Kebijakan ini dirumuskan menyusul temuan Komisi A DPRD Sidoarjo yang menyoroti belasan provider internet membandel dalam rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, mengungkapkan bahwa struktur Satgas lintas instansi tersebut telah rampung dan tinggal menunggu peluncuran resmi sebelum mulai bergerak melakukan penertiban.
”Satgas fiber optik sudah tersusun. Secepatnya tinggal diluncurkan dan kita tunggu segera action di lapangan,” ujar Rizza.
Dalam pembahasannya, Komisi A menyoroti dua masalah utama, yakni karut-marut tata letak kabel yang merusak estetika kota serta minimnya kepatuhan administratif perusahaan dalam menyetorkan retribusi pemanfaatan aset milik Pemkab Sidoarjo.
Menanggapi kondisi tersebut, legislatif mendesak agar pemerintah daerah menerapkan moratorium atau penghentian sementara izin pemasangan jaringan baru bagi provider yang bermasalah.
”Kalau itu semuanya belum terpenuhi, kita harap ada moratorium, tidak ada pemasangan fiber optik di Kabupaten Sidoarjo,” tegas Rizza.
Operasional Satgas nantinya akan dikomandoi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, dengan Bupati dan Wakil Bupati bertindak sebagai pembina. Langkah penertiban ini juga berlandaskan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengelolaan Jaringan Fiber Optik.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi, membeberkan bahwa rapat bersama Dinas PUBMSDA, BPKAD, serta Diskominfo mengungkap banyak operator yang mengabaikan standar teknis maupun mangkir dari kewajiban finansial.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A bakal memanggil seluruh provider yang masuk dalam daftar hitam untuk diklarifikasi. Pihaknya juga meminta BPKAD merinci data valid perusahaan penunggak iuran sebagai landasan penindakan.
”Kalau memang provider tersebut terbukti melakukan pelanggaran, kita akan tindak tegas, termasuk pemotongan kabel,” pungkas Raymond.

