KRIS BPJS Berlaku Bertahap, Suli Da’im: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal Iuran dan Hak Pelayanan

Siska Prestiwati
23 May 2026 14:46
3 minutes reading

Surabaya ( Aksaraindonesia.id) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, meminta masyarakat memahami secara utuh kebijakan pemerintah terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, banyak informasi yang beredar di tengah masyarakat belum sepenuhnya tepat sehingga memunculkan kekhawatiran berlebihan, khususnya soal penghapusan kelas dan kenaikan iuran.

Anggota DPRD Jatim empat periode ini menegaskan bahwa penerapan KRIS bukanlah upaya menghilangkan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan, melainkan bagian dari penataan standar pelayanan rawat inap agar lebih setara dan manusiawi bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

“Yang perlu dipahami masyarakat, sampai hari ini iuran BPJS masih tetap dan belum berubah. Ketentuan yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir seolah-olah kelas langsung dihapus dan iuran otomatis naik,” ujar Suli Da’im kemarin saat berada di RS Dr. Soetomo (22/5/2026)

Politisi PAN yang duduk di Komisi E DPRD Jatim itu menjelaskan bahwa sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun proses transisi dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, regulasi teknis, hingga kemampuan fiskal pemerintah.

Masih menurut anggotaDPRD mewakili dapil IX tersebut, tujuan utama KRIS adalah menghadirkan standar layanan rawat inap yang lebih layak bagi seluruh pasien BPJS tanpa membedakan fasilitas dasar secara mencolok. Dalam sistem baru ini, setiap ruang rawat inap diwajibkan memenuhi 12 kriteria standar, mulai dari ventilasi udara, pencahayaan, kebersihan ruangan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, hingga maksimal hanya empat tempat tidur dalam satu ruangan.

“Ini sebenarnya bentuk ikhtiar pemerintah menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih berkeadilan. Jangan sampai ada kesan pelayanan kesehatan berbeda terlalu jauh hanya karena perbedaan kelas,” katanya.

 

Ketua Umum IKA Umsura juga menjelaskan bahwa masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh layanan lebih tinggi apabila menginginkan fasilitas premium seperti kamar satu tempat tidur, VIP, atau suite room. Hal tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

“Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59 Tahun 2024, peserta masih dapat meningkatkan kelas perawatan lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, melalui asuransi tambahan atau membayar selisih biaya sendiri sesuai ketentuan rumah sakit,” jelasnya.

Politisi senior PAN ini menambahkan, pemerintah juga belum menetapkan perubahan iuran baru karena masih dilakukan kajian aktuaria dan simulasi pembiayaan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya.

“Jangan sampai masyarakat panik karena isu-isu yang tidak utuh. Yang berubah adalah standarisasi fasilitas rawat inap, bukan menghilangkan hak pelayanan masyarakat,” tegasnya.

 

Komisi E DPRD Jawa Timur, lanjut Suli Da’im, akan terus mengawal implementasi KRIS agar benar-benar berpihak pada masyarakat serta tidak menurunkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS dari kalangan menengah ke bawah.

Ia juga mengingatkan rumah sakit agar melakukan penyesuaian fasilitas secara bertahap dan profesional, termasuk memastikan ruang rawat memenuhi standar kenyamanan pasien, akses difabel, sirkulasi udara, hingga keselamatan pasien.

“Kebijakan ini harus menjadi momentum memperbaiki kualitas layanan kesehatan nasional. Jangan hanya berubah nama sistem, tetapi pelayanan di lapangan juga harus semakin baik,” pungkasnya.

13-03-2026

5-5-2026