
Jakarta (Aksaraindonesia.id) – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas usai menemukan sembilan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik memberikan kelapa utuh sebagai menu untuk penerima manfaat. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut langsung dihentikan sementara operasionalnya.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menilai kejadian ini seharusnya tidak terjadi lagi. Ia menyebut kasus pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah mencuat di beberapa daerah dan menjadi sorotan publik.
“Kasus seperti ini sudah pernah terjadi di daerah lain. Seharusnya menjadi peringatan. Tetapi mereka tetap mengulang. Ini bentuk kelalaian,” tegas Nanik di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Nanik menolak mentah-mentah alasan para pengelola yang berdalih menu kelapa utuh diberikan karena permintaan penerima manfaat. Ia menegaskan, standar menu MBG bersifat wajib dan tak bisa dinegosiasikan.
“Standarnya jelas. Pedoman jelas. Tidak ada alasan apa pun. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik langsung kami hentikan sementara untuk evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Tak hanya itu, Nanik juga memerintahkan tindakan disiplin terhadap para kepala SPPG. “Saya instruksikan kepala SPPG diberi sanksi tegas, minimal SP1 atau rotasi. Sebagai pimpinan, mereka wajib mengikuti perkembangan isu agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, memastikan operasional sembilan dapur itu sudah resmi diberhentikan per 14 Maret 2026.
Kesembilan dapur tersebut meliputi: SPPG Gresik Sidayu Ngawen; SPPG Gresik Sidayu Wadeng; SPPG Gresik Dukun Wonokerto; SPPG Gresik Dukun Lowayu; SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul; SPPG Gresik Dukun Tebuwung; SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik; SPPG Gresik Balongpanggang Pucung; dan SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.
BGN menegaskan bahwa seluruh pengelola SPPG di Indonesia wajib menjalankan program secara cermat, mengikuti standar menu dan keamanan pangan, serta peka terhadap isu yang berkembang di masyarakat. “Kami tak akan ragu menjatuhkan sanksi bila ada pelanggaran serupa,” tegas BGN.