Penerima Manfaat Rp 5,5 M, KPK Ungkap Pegawai PT RNB Diisi Tim Sukses Bupati Pekalongan

Lailatul Khabiba
4 Mar 2026 19:57
2 minutes reading

Jakarta (Aksaraindonesia.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Bupati Pekalongan dua periode Fadia Arafiq dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah menyebut Fadia diduga menerima manfaat hingga Rp5,5 miliar dari proyek yang dimenangkan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan sebagian besar pegawai PT RNB ternyata merupakan tim sukses Fadia. “Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses dari Bupati,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Asep menjelaskan para pegawai tersebut bahkan ditempatkan sebagai tenaga alih daya atau outsourcing di berbagai satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penempatan itu diduga berkaitan dengan konflik kepentingan yang kemudian menjerat Fadia sebagai tersangka.

Menurut Asep, Fadia menerima Rp5,5 miliar sebagai pihak yang diuntungkan dari operasional PT RNB. Jumlah itu diperoleh setelah perusahaan tersebut menang sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan selama periode 2023–2026.

Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. OTT yang dilakukan pada bulan Ramadan itu menjadi operasi ketujuh KPK sepanjang tahun ini. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Tak berhenti di situ, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan dalam rangkaian OTT yang sama. Pemeriksaan intensif berlanjut hingga keesokan harinya.

Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan berbagai pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

13-03-2026

26-01-2026

30-01-2026

20-01-2026

27-01-2026

Arsip Berita :