Operasi Wirawaspada, Imigrasi Surabaya Amankan Enam WNA Asal Bangladesh dan Satu WNI Asal Malaysia

Siska Prestiwati
18 Jul 2025 13:52
3 minutes reading

Sidoarjo (aksaraindonesia.id) – Operasi “Wirawaspada” digelar secara marathon di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya. Tujuan kegiatan operasi “Wirawaspada” Ini untuk memperkuat pengawasan keimigrasian dan penegakkan hukum serta upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Di depan awak media, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Agus Winarto menjelaskan kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi pusat.

“Operasi ini adalah bagian dari langkah preventif dan represif dalam penegakan hukum keimigrasian demi menjaga stabilitas serta keamanan negara,” ungkap Agus Winarto dalam konferensi pers yang digelar bersama Kakanwil Kemenkumham Jatim Novianto Sulastono, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, di Kantor Imigrasi Surabaya, Jumat (18/07/2025).

Tujuh (7) orang warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh Tim intelejen dan penindakan. Enam (6) WNA berasal dari Bangladesh dan satu (1) WNA asal Malaysia. Mereka saat ini telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang meresahkan di kawasan Jalan Wonokitri, Kecamatan Sawahan, Kota Surabay,” jelas Agus.

Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, lanjut Agus, pihaknya melakukan pengecekan di lokasi, dan petugas mendapati enam WNA asal Bangladesh dengan inisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM yang berada di sebuah masjid.

“Ketika dimintai keterangan, mereka tidak dapat menunjukkan paspor dan mengaku baru satu minggu berada di Surabaya untuk mencari pekerjaan,” tegasnya.

Agus menjelaskan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, maka keenam WNA langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ditanya dari mana jalur masuk ke Indonesia secara ilegal, Agus menjelaskan mereka mengaku masuk dari pelabuhan-pelabuhan kecil dan baru satu minggu serta belum mendapatkan pekerjaan. Namun pihaknya akan melakukan pengembangan kasus apakah ini dilakukan oleh jaringan yang lebih luas.

Tak hanya WNA asal Bangladesh yang berhasil diamankan, Operasi “Wirawaspada” juga berhasil mengamankan WNA asal Malaysia pada tanggal 16 Juli 2025. WNA asal Malaysia berinisial LHH masuk ke Indonesia tahun 2022 dengan disponsori sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bernama PT S.D yang beralamat di Gedung Perkantoran Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya. Setelah ditelusuri, alamat tersebut ternyata merupakan virtual office dan tidak ada aktivitas usaha.

“Petugas kemudian melacak tempat tinggal LHH dan berhasil mengamankannya,” ungkap Agus.

Saat pemeriksaan, lanjut Agus, mengaku bahwa perusahaan miliknya sudah tidak beroperasi karena keterbatasan modal.

“Saat ini, ia terlilit hutang dan mencoba mencari pekerjaan di perusahaan lain milik temannya,” cetusnya.

Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, LHH akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya pada kesempatan pertama.

“Operasi Wiraspada ini menunjukkan komitmen Imigrasi Surabaya dalam memperkuat pengawasan orang asing dan menjaga keamanan wilayah dari potensi pelanggaran hukum keimigrasian. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh,” pungkasnya. Sis

13-03-2026

5-5-2026