
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menegaskan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 merupakan langkah yang tak bisa dihindari menyusul penyesuaian aturan dengan kebijakan pemerintah pusat. Penyesuaian itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Nasih mengatakan, perubahan nomenklatur tersebut membawa konsekuensi besar bagi proses perizinan bangunan di daerah. Karena itu, ia meminta Pemkab Sidoarjo segera melakukan sosialisasi agar transisi menuju aturan baru berjalan tanpa hambatan.
“Harapan kami setelah pencabutan perda lama ini, Pemkab segera melakukan sosialisasi. Sebab ada potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah dari sektor perizinan bangunan,” ujar Nasih saat ditemui usai sidang paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, kontribusi PAD dari sektor IMB selama ini cukup signifikan. Namun dengan berlakunya PBG, terdapat sejumlah mekanisme baru yang harus dipahami pemerintah daerah.
Politikus PKB itu juga mengingatkan agar penerapan aturan baru tidak justru menyulitkan masyarakat dalam mengurus izin bangunan. Menurutnya, banyak ketentuan teknis dalam PBG yang cenderung lebih rumit karena melibatkan sistem aplikasi perizinan.
“Jangan sampai aturan baru ini malah mempersulit masyarakat Sidoarjo. Kalau begitu, tujuan perubahan regulasi tidak akan tercapai,” tegasnya.
Nasih meminta Pemkab menyiapkan petunjuk teknis (juknis) yang mudah dipahami agar masyarakat tidak kebingungan saat beralih ke sistem PBG. Kemudahan pelayanan, menurut dia, harus menjadi fokus utama.
“Pemerintah harus membuat juknis pelaksanaan yang memudahkan. Sosialisasi itu penting,” imbuhnya.
Selain itu, Nasih menyoroti nasib bangunan lama yang berdiri sebelum aturan baru diterapkan. Ia meminta pemerintah memberi kepastian hukum dan pedoman yang jelas terkait penyesuaian terhadap regulasi baru.
“Harus ada komunikasi yang baik terkait bangunan-bangunan lama. Tidak mungkin langsung ada tindakan yang memberatkan masyarakat,” pungkasnya.