Komplotan Curanmor di Sidoarjo Diringkus, Uang Jual Motor untuk Beli Sabu

Siska Prestiwati
4 Nov 2026 17:27
3 minutes reading

Sidoarjo ( Aksaraindonesia.id) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang beraksi di Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Tragisnya, uang hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk foya-foya membeli narkotika jenis sabu.

​Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial Z (37), WP (25), dan AP (31). Ketiganya diringkus setelah polisi melakukan perburuan intensif berdasarkan laporan korban serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

​”Ketiga tersangka diamankan petugas setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (4/11/2026).

​Beraksi Pakai Kunci T

​Kasus ini bermula ketika korban berinisial K (47), seorang karyawan swasta, kehilangan sepeda motornya yang terparkir di depan rumah di Jalan Ngemplak Barongan Gang Al Barokah Nomor 06, Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pada Jumat (2/10/2026) silam.

​Saat itu, korban memarkir kendaraannya sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi terkunci setang. Menjelang malam, saat korban hendak keluar, kendaraannya sudah raib digondol maling.

​Dari hasil penyelidikan mendalam, komplotan ini memiliki peran terorganisir saat beraksi. Mereka mendatangi TKP secara bersama-sama. Satu pelaku bertugas memantau situasi dan menunjuk sasaran, sementara eksekutor membobol kendaraan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci.

​”Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual. Uang hasil penjualan dibagi di antara ketiga tersangka dan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” beber AKBP Bobby.

​Diringkus di Tempat Berbeda

​Tim Opsnal Polresta Sidoarjo yang bergerak cepat usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengidentifikasi para pelaku lewat rekaman CCTV.

​Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB terhadap tersangka AP di kediamannya di Desa Semampir, Sedati. Dari pengembangan nyanyian AP, polisi kemudian menciduk dua pelaku lainnya, yakni Z dan WP, di sebuah penginapan kawasan Medokan Asri, Rungkut, Surabaya, pada Kamis (8/10/2026) dini hari.

​Selain ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru yang digunakan sebagai sarana, satu set kunci T modifikasi, serta satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

​Akibat perbuatannya, komplotan bandit jalanan ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

​Pihak Polresta Sidoarjo turut mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memperketat keamanan kendaraan dengan kunci ganda atau pengaman tambahan, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat gelagat mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI ✓
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
Baca Juga
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia