

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Puluhan warga Dusun Kalialo, Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, bisa sedikit bernapas lega. DPRD Sidoarjo melalui gabungan Komisi A dan Komisi C turun tangan memperjuangkan status hukum dan kejelasan hak atas tanah yang telah ditempati warga secara turun-temurun hingga tiga generasi.
Kepastian itu diperoleh usai Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di gedung dewan, Kamis (5/11/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Rizza Ali Faizin, ini turut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kantor ATR/BPN Sidoarjo, pemerintah desa, serta perwakilan warga.
Persoalan ini mencuat lantaran warga yang telah bermukim puluhan tahun—bahkan ada yang mencapai 55 tahun—hingga kini belum mengantongi kejelasan status legalitas tanah. Kepala Desa Kupang, Achmad Zunaidi, mengungkapkan bahwa ketidakjelasan status ini membuat pemdes kesulitan mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur lingkungan, seperti akses jalan yang belum tercatat sebagai aset desa.

Suasana hearing Komisi A dan Komisi C dengan warga Dusun Kalialo Desa Kupang Kecamatan Jabon di ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (5/11/2026) siang. Dok : Tim Aksaraindonesia.id
Perwakilan warga Kalialo, Wahyudi, mendesak agar ada peninjauan lapangan secara transparan. Warga ingin mengetahui riwayat hukum tanah tersebut secara pasti.
”Jika memang bisa diterbitkan hak milik, kami minta kejelasannya. Kalau tidak bisa, kami minta penjelasan tertulis mengenai dasar hukumnya sekaligus alternatif solusi yang melindungi masyarakat,” ujar Wahyudi.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan ATR/BPN Sidoarjo menjelaskan bahwa pengukuran fisik sebenarnya telah dilakukan pada Juli 2026. Namun, penerbitan sertifikat terkendala penelitian data yuridis serta kepastian batas sempadan sungai. ATR/BPN menyebut perlu ada koordinasi dengan instansi berwenang seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Ketua Komisi A Rizza Ali Faizin menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan dinas terkait untuk segera berkoordinasi dengan pihak berwenang guna mengklarifikasi status sempadan sungai tersebut. Selain itu, BPN dijadwalkan turun langsung mengecek kondisi eksisting di lapangan.
”Masyarakat sudah tinggal di sana puluhan tahun, bahkan tiga generasi. Di sana juga ada SDN 4 Kupang yang sedang dalam proses pengajuan sertifikat. Kami di DPRD bersama Pemkab Sidoarjo berkomitmen mencari solusi terbaik,” tegas politisi PKB tersebut.
Berdasarkan data, persoalan ini melibatkan sekitar 60 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami lahan warisan orang tua mereka secara turun-temurun. Melalui hearing ini, DPRD Sidoarjo berharap riwayat historis tanah dapat segera disesuaikan dengan kondisi di lapangan agar warga mendapat kepastian hukum yang layak.

