
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yang Setyawan. Dok : Siska PSidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo mulai memproses penertiban bangunan yang berdiri di sepanjang frontage road. Setelah menyampaikan imbauan pembongkaran secara mandiri, petugas kini melayangkan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan yang belum menindaklanjuti imbauan tersebut.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, mengatakan tahapan penertiban di wilayah Buduran saat ini telah memasuki pemberian Surat Peringatan 1 (SP1). Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
“Untuk Buduran, kemarin setelah pemberitahuan pembongkaran mandiri sesuai SOP, kami tindak lanjuti dengan SP1. Surat peringatan ini berlaku tujuh hari, kemudian dilanjutkan SP2 selama tiga hari. Setelah itu, satu hari berikutnya kami laksanakan penertiban,” ujar Yany ditemui usai Apel Kesiapsiagaan Bencana di Alun-alun Sidoarjo, Jumat (6/11/2026)oleh.
Penertiban di Buduran menjadi bagian dari rangkaian penataan bangunan di sepanjang frontage road. Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan tahapan serupa di wilayah Waru dan Gedangan.
Yany menyebut hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap bangunan yang telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Satpol PP berharap pemilik bangunan memanfaatkan masa peringatan untuk mengamankan barang maupun aset yang masih bisa digunakan.
“Kami berharap sebelum penertiban dilaksanakan, mereka sudah mengamankan barang-barang dan aset miliknya sendiri yang masih bermanfaat untuk digunakan kembali,” jelasnya.
Dia menegaskan, sepanjang area yang menjadi sasaran penataan tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas usaha maupun pendirian bangunan yang melanggar ketentuan.
Terkait jadwal pelaksanaan penertiban di Buduran, Yany mengatakan pihaknya belum menetapkan tanggal pasti. Satpol PP masih akan melakukan koordinasi dengan sejumlah unsur terkait, termasuk Polresta Sidoarjo dan Kodim.
“Kami tetap melalui tahapan. Kami lihat situasi dan kondisi, kemudian berkoordinasi dengan Polresta, Kodim, serta unsur aparat terkait lainnya. Setelah itu baru ditentukan kapan pelaksanaan penertibannya,” tegasnya.
Yany juga menjelaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap semua bangunan yang berada di sepanjang frontage road. Satpol PP terlebih dahulu memastikan status kepemilikan tanah yang menjadi lokasi bangunan.
Menurutnya, penertiban difokuskan pada bangunan yang berdiri di atas tanah aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun aset PT KAI. Sementara bangunan yang berada di atas tanah persil milik perorangan untuk sementara tidak menjadi sasaran penertiban.
“Yang kami tertibkan adalah bangunan di atas tanah yang menjadi aset pemerintah daerah maupun PT KAI. Kalau bangunan itu berada di atas persil milik orang, sementara kami tinggalkan dulu dan tidak kami tertibkan,” pungkasnya.

