12 Napi Lapas Sidoarjo Langsung Bebas saat HUT RI, 515 Orang Dapat Remisi

Siska Prestiwati
6 Aug 2026 13:18
2 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen yang paling dinantikan sebagian warga binaan Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Sebanyak 12 narapidana dipastikan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2026, dengan syarat Surat Keputusan (SK) remisi telah diterbitkan pemerintah.

Selain 12 narapidana yang langsung bebas, Lapas Kelas IIA Sidoarjo juga mengusulkan Remisi Umum bagi total 515 narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, mengatakan saat ini jumlah penghuni lapas mencapai 875 orang. Rinciannya, 557 narapidana dan 318 tahanan.

“Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 515 orang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima Remisi Umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI,” ujar Disri, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, remisi merupakan hak narapidana yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hak tersebut diberikan kepada warga binaan yang disiplin, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Disri berharap, 12 narapidana yang memperoleh remisi bebas dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.

“Mereka diharapkan mampu menjadi pribadi yang produktif, bertanggung jawab, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.

Di sisi lain, masih ada 360 warga binaan yang belum dapat diusulkan menerima remisi tahun ini. Rinciannya terdiri atas 318 tahanan, sembilan narapidana berstatus Register F, sembilan narapidana yang belum menjalani pidana selama enam bulan, empat narapidana yang masa hukumannya berakhir sebelum 17 Agustus 2026, tujuh narapidana yang masih menjalani pidana subsider, serta 13 narapidana yang menjalani pidana akibat pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).

Disri menegaskan proses pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh usulan didasarkan pada hasil penilaian terhadap pemenuhan syarat administratif maupun substantif tanpa perlakuan khusus.

Menurutnya, peringatan Hari Kemerdekaan bukan sekadar seremoni, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk membuktikan hasil pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Lapas Kelas IIA Sidoarjo terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang bermanfaat agar warga binaan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia