Bawaslu Sidoarjo Bedah Putusan MK Pemisahan Pemilu: Nasib Jabatan DPRD Dipertanyakan

Siska Prestiwati
24 Sep 2026 17:02
3 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi perjumpaan Konsolidasi Demokrasi yang bertempat di Limasan Kopi pada Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membedah dampak hukum atas Vonis Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2026 yang mewajibkan pemisahan waktu pemungutan suara tingkat pusat dan daerah.

​Pertemuan tersebut merangkul elemen aktivis dari HMI, PMII, serta IMM, disamping perwakilan jajaran parpol mencakup PKS, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan PDI Perjuangan. Diskusi ini menghadirkan dua pemantik materi, yakni Pimpinan Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha beserta akademisi politik Nanang Naromain.

​Agung Nugraha menerangkan bahwa forum ini dirancang sebagai sarana edukasi guna mendongkrak kecerdasan berpolitik publik di wilayahnya. Ia menilai sinergi pemikiran antara pengawas, pengurus partai, mahasiswa, dan masyarakat luas sangat krusial saat ini.

Bawaslu sidoarjo dan Seluruh peserta diskusi. Dok : Siska Prestiwati

​”Langkah ini menjadi perwujudan komitmen kami untuk mengedukasi publik. Kami mengundang rekan-rekan parpol dan mahasiswa selaku kelompok kritis untuk menyatukan cara pandang,” tuturnya di sela-sela acara.

​Ia turut menyoroti kelemahan sistem pemilu saat ini yang masih dipenuhi politik uang serta mahalnya ongkos kontestasi. Karena itu, ia mendorong perbaikan kolektif agar iklim politik lokal lebih efisien dan mampu menghasilkan figur pemimpin yang berintegritas tinggi.

​Masa Depan Jabatan Legislator Daerah Pertanyakan

​Konsekuensi signifikan dari keputusan hakim MK tersebut berimbas pada kepastian durasi pengabdian para anggota DPRD. Karena jadwal pemilihannya bergeser, klausul peralihan dalam pembentukan regulasi pemilu terbaru masih terus diperdebatkan di tingkat pusat.

​”Kejelasan masa bakti legislator di daerah masih menjadi tanda tanya besar. Publik perlu mencermati apakah nantinya akan diterbitkan kebijakan perpanjangan atau justru dikembalikan penuh pada internal parpol,” terangnya.

​Agung menyarankan agar pengurus partai politik di tingkat kabupaten segera mengambil langkah antisipasi. Mengingat jika dihitung 20 bulan sebelum pencoblosan Pemilu 2029, maka agenda pendaftaran dan persiapan diperkirakan sudah dimulai sejak penghujung tahun ini atau awal 2027.

​”Pengurus parpol lokal wajib memperkuat pondasi internal sejak dini. Sangat disarankan pula menjalin koordinasi dengan DPRD Sidoarjo guna menyampaikan masukan ke pembuat undang-undang di DPR RI,” tambahnya.

​Pembagian Jenis Pemilu dan Lonjakan Beban Kerja

​Merujuk pada Keputusan MK 135, pemisahan kontestasi politik dibagi menjadi dua ranah utama:

​Agenda Pemilu Pusat: Memilih pasangan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta wakil DPD RI.

​Agenda Pemilu Daerah: Memilih Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) beserta wakil rakyat di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

​Meskipun jarak waktu pelaksanaan pemilu daerah akan diatur kemudian setelah pemilu nasional, sistem baru ini bakal memicu penumpukan tugas bagi para petugas di lapangan.

​”Tanggung jawab penyelenggara dipastikan membengkak dua kali lipat. Setelah merampungkan pemilu nasional, mereka harus langsung bersiap mengawal jadwal pemilu daerah tanpa jeda panjang,” tutup Agung.

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI ✓
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia