

Surabaya (Aksaraindonesia.id) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. H. Suli Da’im, M.M., mengapresiasi langkah Muhammadiyah yang mendorong adanya label non-halal pada produk rokok sebagai bagian dari upaya memberikan informasi dan perlindungan kepada masyarakat.
Menurut Suli Da’im, perdebatan mengenai rokok tidak semestinya hanya ditempatkan dalam perspektif boleh atau tidak boleh, tetapi juga harus dilihat dari aspek kesehatan masyarakat, perlindungan generasi muda, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai risiko sebuah produk.
“Usulan Muhammadiyah ini patut diapresiasi sebagai bagian dari ikhtiar membangun kesadaran masyarakat. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat memahami bahwa konsumsi rokok memiliki dampak kesehatan yang serius, bukan hanya bagi perokok aktif tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya,” ujar dosen FEB Umsura tersebut.
Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network menyampaikan aspirasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait label non-halal pada rokok dan vape. Muhammadiyah merujuk pada fatwa internalnya mengenai rokok dan rokok elektronik. Dalam pemberitaan tersebut, BPJPH juga menjelaskan bahwa secara substantif persoalan rokok masih terkait dengan keputusan dan fatwa MUI yang belum final karena adanya perbedaan pandangan.
Bagi politisi senior ini, terlepas dari proses dan kewenangan regulasi mengenai pelabelan halal, substansi perlindungan kesehatan harus menjadi perhatian bersama.
“Label atau informasi pada produk harus memberikan edukasi, bukan justru membuat masyarakat salah memahami risiko. Kita perlu membangun kesadaran bahwa rokok bukan produk yang bebas risiko. Karena itu, informasi mengenai dampak kesehatan harus semakin kuat, mudah dipahami dan menjangkau terutama anak-anak serta generasi muda,” katanya.
Jawa Timur Sudah Memiliki Landasan Regulasi
Suli Da’im menegaskan bahwa Jawa Timur sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang cukup jelas untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak rokok, yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda tersebut ditetapkan pada 9 September 2024 dan mengatur penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok, hak dan kewajiban, koordinasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, serta pendanaan. Perda tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Jawa Timur sudah memiliki Perda KTR. Artinya, semangat perlindungan kesehatan masyarakat bukan sesuatu yang baru. Tantangannya sekarang adalah bagaimana regulasi tersebut benar-benar diimplementasikan secara konsisten, disertai edukasi dan pengawasan,” ujar wakil ketua fraksiPAN ini.
Penjelasan Perda Jatim Nomor 4 Tahun 2024 juga secara eksplisit menyebut bahwa kebiasaan merokok berkaitan dengan berbagai penyakit dan bahwa asap rokok dapat mencemari udara serta memengaruhi kesehatan. Perda tersebut menempatkan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai salah satu dasar penting kebijakan KTR.
Karena itu, menurut anggota DPRD dari dapil IX Ponorogo, Ngawi, Magetan, Trenggalek, dan Pacitan tersebut mendorong agar implementasi Perda KTR tidak berhenti pada pemasangan tanda larangan merokok.
“Sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik dan fasilitas pelayanan masyarakat harus benar-benar menjadi ruang yang melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Jangan sampai regulasinya ada, tetapi pengawasannya lemah,” tegasnya.
Perlindungan Anak dan Generasi Muda
Sebagai anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi antara lain persoalan kesehatan dan sosial, Suli Da’im menilai perlindungan anak dan generasi muda harus menjadi salah satu prioritas.
Menurutnya, pendekatan terhadap persoalan rokok harus dilakukan secara komprehensif: regulasi, edukasi, pengawasan, layanan berhenti merokok, serta keterlibatan keluarga dan masyarakat.
“Jangan sampai anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang menganggap merokok sebagai sesuatu yang biasa. Kita perlu membangun budaya hidup sehat sejak sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan pengendalian rokok perlu tetap memperhatikan realitas sosial-ekonomi masyarakat, termasuk keberadaan petani tembakau dan pekerja sektor hasil tembakau. Karena itu, menurutnya, kebijakan kesehatan harus berjalan bersama dengan kebijakan pemberdayaan ekonomi dan perlindungan sosial.
“Yang kita bangun bukan pertentangan antara kesehatan dan ekonomi. Kita harus mencari titik keseimbangan melalui kebijakan yang melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memperhatikan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor tembakau,” jelasnya.
Suli Da’im berharap usulan Muhammadiyah mengenai label non-halal pada rokok dapat menjadi momentum untuk memperluas diskusi publik mengenai bahaya rokok secara lebih objektif.
“Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan informasi yang jujur dan lengkap. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat kesadaran hidup sehat, memperkuat implementasi Perda KTR, dan terutama melindungi anak-anak serta generasi muda Jawa Timur dari dampak konsumsi dan paparan rokok,” pungkasnya.

