Pemkab Sidoarjo Dorong Tiga Raperda Strategis, Fokus APBD hingga Ketertiban Umum

Siska Prestiwati
17 Sep 2026 17:28
3 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis ke DPRD Sidoarjo dalam Rapat Paripurna, Kamis (17/9/2026). Penyerahan dokumen ini dilakukan sebagai langkah sinkronisasi kebijakan sekaligus penataan prioritas pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

​Tiga raperda yang diserahkan meliputi Raperda APBD TA 2027, Raperda Perubahan APBD TA 2026, serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

​Dalam pengantar Raperda APBD 2027, Kepala Daerah Sidoarjo, H. Subandi, SH, MKn, menjelaskan bahwa penyusunan APBD wajib dilakukan secara hati-hati dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Sinkronisasi program juga telah disepakati bersama DPRD sebagai dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027.

​”Serta, didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” ujar Subandi dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.

​Ia berharap pembahasan APBD 2027 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang selaras dengan arah pembangunan serta kebutuhan masyarakat.

​Pergeseran Anggaran di Perubahan APBD 2026

​Terkait Raperda Perubahan APBD 2026, Subandi menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan sekadar mengolah angka, melainkan sarana instrumen daerah untuk merespons dinamika lapangan. Alokasi anggaran difokuskan untuk mendukung prioritas pembangunan dan pelayanan publik.

​”Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” tegasnya.

​Setelah disetujui bersama DPRD, berkas Perubahan APBD 2026 ini akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi sebelum disahkan menjadi perda.

​Rapat ini turut dihadiri jajaran pimpinan DPRD, perwakilan Forkopimda Sidoarjo, Sekretaris Daerah, hingga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​Perbarui Aturan Ketertiban Umum dan Linmas

​Pemkab Sidoarjo juga mengajukan Nota Penjelasan Raperda Tibumtranmas Linmas sebagai amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini tergolong urusan wajib pelayanan dasar.

​”Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” kata Subandi.

​Meskipun Sidoarjo sudah memiliki aturan ketertiban umum sebelumnya, penyempurnaan regulasi dinilai perlu akibat perkembangan dinamika sosial, tantangan globalisasi, dan aturan hukum terkini.

​Raperda baru ini bakal memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas), sekaligus mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Cakupan aturannya mencakup perluasan ruang lingkup penertiban, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.

​Subandi berharap pembahasan Raperda Tibumtranmas Linmas berjalan intensif agar segera memberikan kepastian hukum dan dampak nyata bagi kenyamanan warga Sidoarjo.

​“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” pungkasnya.

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia