Kunker ke Jatim, Senator Lia Soroti Sengketa Lahan hingga Mafia Tanah

Siska Prestiwati
14 Sep 2026 15:24
4 minutes reading

Surabaya (Aksaraindonesia.id) – Persoalan sengketa lahan hingga praktik mafia tanah menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur. Senator asal Jatim Lia Istifhama mendorong agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Kunker Komite I DPD RI tersebut digelar di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9/2026). Agenda utama kegiatan yakni menghimpun masukan untuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan.

Lia mengatakan pembahasan RUU tersebut tidak cukup hanya melihat aspek kepemilikan dan pengelolaan tanah. Menurutnya, perlindungan masyarakat yang berhadapan dengan konflik agraria juga harus menjadi bagian penting dari regulasi.

“Kerja kali ini menjadi bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan, praktik mafia tanah, dan berbagai persoalan pertanahan lainnya,” kata Lia.

Dia menilai DPD RI, khususnya Komite I, memiliki ruang strategis untuk mempertemukan kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pertanahan, dan masyarakat.

Menurut Lia, persoalan pertanahan memiliki karakter yang berbeda-beda di setiap daerah. Karena itu, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan kondisi riil yang terjadi di lapangan.

“Kalau kita bicara RUU Pertanahan, sengketa lahan harus menjadi salah satu sudut pandang yang dikaji secara serius. Bukan hanya berbicara mengenai tanah adat, tanah ulayat, HPL, HGB, atau tanah yang dilindungi, tetapi juga ada persoalan sengketa lahan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.

Lia juga menyoroti konflik pertanahan yang berlangsung dalam waktu panjang, bahkan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Dia berharap RUU Pertanahan nantinya tidak hanya menjadi instrumen penyelesaian setelah konflik muncul. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan agar konflik serupa tidak terus berulang.

“Jawa Timur menjadi tuan rumah untuk membahas salah satu persoalan yang sangat penting bagi masyarakat, yaitu pertanahan. Ini merupakan rangkaian persoalan yang dalam beberapa kasus telah berlangsung secara turun-temurun dan membutuhkan perhatian serta penyelesaian bersama,” jelasnya.

Selain persoalan sengketa, Lia meminta pembahasan RUU turut memperkuat upaya memberantas praktik mafia tanah. Menurutnya, aturan yang jelas dibutuhkan untuk mempersempit celah terjadinya penyalahgunaan dalam tata kelola pertanahan.

“Materi RUU Pertanahan menjadi sangat penting untuk dibahas bersama, terutama antara Komite I, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan BPN Jawa Timur. Kita membutuhkan instrumen hukum yang dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus menutup celah terjadinya kecurangan dan praktik mafia tanah,” tegas Lia.

Dia berharap regulasi baru nantinya dapat memberikan kepastian dalam menangani konflik agraria struktural. Termasuk persoalan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan tanah yang selama ini menjadi salah satu sumber konflik.

Lia juga mengajak media ikut mengawal persoalan tersebut dengan menyuarakan aspirasi warga yang menghadapi konflik pertanahan.

“Saya berharap kawan-kawan media terus membantu menyuarakan aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Dinamika Pertanahan Jatim Tinggi

Kunjungan Komite I DPD RI ke Jawa Timur merupakan bagian dari proses penyusunan DIM RUU Pertanahan. Jawa Timur dipilih sebagai salah satu daerah untuk menggali persoalan pertanahan yang berkembang di tingkat daerah.

Kegiatan dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih bersama Senator Lia Istifhama. Rombongan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.

Ade mengatakan persoalan pertanahan di Indonesia memiliki cakupan yang luas. Selain menyangkut administrasi dan kepemilikan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kepentingan daerah serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sementara Adhy menyebut persoalan pertanahan di Jawa Timur cukup kompleks dan banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah, seperti sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, izin perubahan fungsi tanah,” kata Adhy.

Dia juga menyinggung persoalan sistem Online Single Submission (OSS) yang harus diselaraskan dengan ketentuan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, terdapat persoalan ganti kerugian maupun santunan tanah dengan nilai yang cukup besar.

Masukan dari Pemprov Jatim, Kantor Wilayah Pertanahan Jatim, unsur Forkopimda, serta perangkat daerah terkait tersebut menjadi bahan dalam penyusunan DIM RUU Pertanahan.

Sejumlah anggota Komite I DPD RI turut hadir dalam kunker tersebut. Di antaranya Leni Haryati John Latief, Aanya Rina Casmayanti, MZ Amirul Tamim, Ian Ali Baal Masdar, Lamek Dowansiba, Sopater Sam, Penrad Siagian, Ratu Teni Levira, Ismeth Abdullah, Dailami Firdaus, Denti Eka Widi Pratiwi, Arya Wedhakarna, Muh Riki Farabi, Maria Goreti, Agustin Teras Narang, Muhammad Hidayattollah, Hasan Basri, Bisri As Shiddiq Latuconsina, serta Sultan Hidayatullah Sjah II.

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia