

Jakarta (Aksaraindonesia.id) – Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026.
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa penetapan KMA ini merespons surat pengunduran diri yang diajukan oleh Akh. Muzakki sendiri pada Selasa (22/9/2026).
”KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” ujar Zain di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Perjalanan Singkat dan Apresiasi Kemenag
Pemberhentian ini terbilang cukup mengejutkan mengingat Akh. Muzakki baru saja dilantik kembali untuk periode keduanya pada 15 September 2026. Sebelumnya, ia telah menyelesaikan masa bakti penuh sebagai rektor UINSA sepanjang periode 2022–2026.
Lewat keputusan bertanggal 23 September 2026 tersebut, Menag menyampaikan apresiasi atas dedikasi yang diberikan Akh. Muzakki selama memimpin kampus Islam negeri di Surabaya itu.
”Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” tutur Zain.
Penunjukan Plt Rektor UINSA
Mengisi kekosongan kepemimpinan, Menag menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Amien Suyitno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA. Penunjukan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 12 regulasi tersebut, Menag berwenang menunjuk pejabat lain sebagai Plt manakala pimpinan PTKN diberhentikan dan pejabat definitif belum dilantik.
”Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” kata Zain memungkasi.

