
Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama instansi terkait melihat langsung kondisi jalan di Desa Karangbong Sidoarjo. Dok : Siska PSidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kamis (24/9/2026) pagi. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti polemik rencana peningkatan kapasitas jalan yang sempat dibahas dalam hearing bersama warga.
Sidak dipimpin langsung oleh jajaran Komisi C DPRD Sidoarjo, di antaranya Wakil Ketua Komisi C Anang Siswandoko, Sekretaris Komisi C Dra. Hj. Ainun Jariyah, serta anggota Komisi C Muh. Zakaria Dimas Pratama dan Dr. Emir Firdaus. Turut hadir Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Dwitjahjo Mardisunu dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sidoarjo Makhmud.
Sekretaris Komisi C DPRD Sidoarjo, Ainun Jariyah, menegaskan bahwa kedatangan dewan bukan untuk menolak kebijakan pemerintah daerah, melainkan memastikan aspirasi dan kepentingan masyarakat terakomodasi dalam perencanaan teknis. Menurutnya, perkembangan kawasan membuat jalan lingkungan tersebut kini dipadati kendaraan berskala lebih besar.
”Bukan menolak, tetapi kami hadir untuk memberikan solusi. Sebagai wakil rakyat, DPRD harus mendampingi dan hadir bersama masyarakat,” ujar Ainun di lokasi.

Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo melihat langsung proses pengukuran jalan di Desa Karangbong. Dok : Siska P
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Anang Siswandoko, mengungkapkan bahwa hasil pengukuran fisik di lapangan menunjukkan lebar jalan Karangbong hanya berkisar 5 hingga 5,5 meter di beberapa titik. Lebar tersebut dinilai kurang ideal saat dilintasi kendaraan besar dari dua arah berlawanan.
”Kami tadi melakukan uji coba. Ketika ada kendaraan besar berlawanan arah, ruangnya tidak cukup. Karena itu, perlu perencanaan teknis dari PUBMSDA,” tegas Anang. Ia menambahkan bahwa bentuk penanganan—baik pelebaran, peningkatan konstruksi, maupun pengaturan lalu lintas—harus berbasis kajian matang. Selain jalan, DPRD dan pemerintah desa mendorong pengembalian fungsi saluran air guna mengantisipasi banjir jelang musim hujan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Makhmud, menyampaikan bahwa penanganan jalan Karangbong masih dalam tahap kajian awal.
”Apakah nanti beton, peningkatan jalan, atau bentuk penanganan lainnya, itu harus melalui kajian,” jelas Makhmud.
Ia juga menyoroti adanya kendaraan bertonase besar yang beroperasi di luar jam operasional. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan Dishub Sidoarjo untuk mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran tonase.
Terkait kejelasan status jalan, Sekretaris Dishub Sidoarjo Dwitjahjo Mardisunu menegaskan bahwa jalur tersebut masih berstatus jalan kabupaten.
”Jalan ini masih berstatus jalan kabupaten. Sesuai peraturan Kementerian PUPR, untuk penetapan jalan lokal primer dilakukan oleh gubernur. Namun status jalannya masih tetap jalan kabupaten,” pungkas Dwitjahjo.
Melalui sidak ini, DPRD, PUBMSDA, Dishub, serta Pemdes Karangbong sepakat merumuskan solusi bersama yang mengedepankan aspek keselamatan lalu lintas, daya tahan teknis, dan kenyamanan lingkungan warga.

