
Sidoarjo (Aksara Indonesia. Id) – DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna kedua masa sidang kesatu tahun 2025 di ruang rapat paripurna, Sabtu (1/11/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sidoarjo H Abdillah Nasih dan dihadiri Bupati Sidoarjo, jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta perwakilan ormas, parpol, dan media.
Sebanyak 26 anggota DPRD hadir dalam sidang tersebut. Ada dua agenda utama yang dibahas, yakni pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda: perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Agenda pertama disampaikan oleh Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Bambang Pujianto. Dalam penyampaiannya, Bambang mengapresiasi penyusunan Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi sebagai langkah adaptif terhadap kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan daerah.
“Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” kata Bambang.
Ia menekankan bahwa kebijakan fiskal daerah seharusnya berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat, dengan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dalam perspektif Islam, pajak dan retribusi juga memiliki nilai syariah, yaitu perlindungan terhadap harta yang berlandaskan keadilan dan kemaslahatan,” ujarnya menambahkan.
Fraksi Gerindra menyoroti beberapa pasal penting dalam rancangan perubahan Perda tersebut. Misalnya Pasal 15 ayat (7) dan (8) yang mengatur nilai objek tidak kena pajak untuk perolehan hak karena hibah atau waris. Ketentuan sebelumnya sebesar Rp 250 juta kini dihapus menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Selain itu, Pasal 40 juga disesuaikan agar selaras dengan Pasal 81 UU Nomor 1 Tahun 2022. Klausul baru tersebut kini secara spesifik mengatur pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Gerindra juga menyoroti perlunya pembaruan struktur retribusi daerah dengan prinsip efisiensi dan transparansi. Data retribusi, terutama dari 11 OPD yang menangani perizinan dan usaha, disebut perlu dikelola secara terintegrasi untuk mencegah pungutan liar dan meningkatkan kualitas layanan publik.
“Pemanfaatan aset daerah harus dilakukan secara akuntabel dan tidak menambah beban masyarakat. Dampak sosial dan lingkungan juga wajib jadi pertimbangan dalam setiap pemanfaatan aset untuk kegiatan ekonomi,” jelas Bambang.
Ia menutup pandangan fraksi dengan ajakan agar seluruh anggota dewan menjadikan pembahasan Raperda ini sebagai upaya membangun tata kelola daerah yang adil dan berkelanjutan.
“Kami berharap pandangan umum ini menjadi masukan konstruktif demi kebaikan seluruh masyarakat Sidoarjo. Semoga keputusan yang diambil membawa manfaat berkelanjutan dan kesejahteraan yang merata,” pungkasnya.