Tusuk Gigi Jadi Modus, Tiga Pencuri ATM Rp135 Juta Ditangkap di Sidoarjo

Siska Prestiwati
18 Nov 2025 22:09
2 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal mesin ATM dengan total kerugian mencapai Rp135 juta. Tiga pelaku ditangkap, sementara tiga lainnya masih diburu polisi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan aksi itu dilakukan pada 24 Oktober 2025 di mesin ATM Rest Area Tol KM 753 arah Sidoarjo–Surabaya. Para pelaku, yakni M., E.S., dan M.U., mengganjal slot mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi untuk mencuri kartu ATM korban.
“Korban M.K., pria 66 tahun warga Tanggulangin, memasukkan kartu ATM ke mesin yang sudah diganjal. Tersangka M kemudian berpura-pura membantu dan menukar kartu korban, sementara tersangka lain mengintip PIN,” ujar Christian, Selasa (18/11/2025).
Setelah berpindah ke mesin ATM lain, korban curiga karena tak bisa bertransaksi. Ia kemudian mengecek saldo dan mendapati uangnya raib.
“Melalui M-Banking, korban mengetahui ada transfer ke rekening BCA atas nama D.P.S. sebesar Rp100 juta, ke rekening BRI atas nama F.F.N. sebesar Rp20 juta, serta penarikan tunai Rp15 juta,” lanjutnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka pada 10 November 2025 di Magelang. Ketiganya berasal dari Way Jepara, Lampung Timur. Sementara tiga pelaku lain yang masuk DPO adalah A.D. yang mengawasi lokasi, I sebagai sopir, dan B sebagai penerima uang hasil kejahatan.
Dari pemeriksaan, uang hasil kejahatan dibagi lima orang. Masing-masing mendapat Rp17,5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, foya-foya, hingga biaya operasional seperti sewa mobil dan penginapan.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

13-03-2026

5-5-2026