
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Taman. Seorang pria berinisial AS (49) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait kondisi korban yang diketahui tengah hamil. Korban merupakan anak berusia 17 tahun yang selama ini tinggal bersama tersangka dan berstatus anak kandung.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Christian saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui tinggal bersama di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Taman. Kondisi tersebut menjadi salah satu temuan yang didalami penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus itu turut diamankan oleh petugas.
Sementara itu, hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan. Korban juga mendapatkan pendampingan sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.
Christian menegaskan, penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena korban masih berstatus anak dan tersangka merupakan orang tua kandung, pelaku terancam hukuman pidana yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana terhadap anak,” pungkas Christian.