

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Niat Ahmad Alatas mencari keadilan soal bantuan sosial (bansos) justru berujung fakta tak terduga. Warga Perumahan Bumi Citra Fajar (BCF), Kelurahan Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo itu mengadu ke Komisi D DPRD Sidoarjo karena merasa tak pernah menerima bansos. Namun saat hearing digelar, terungkap bantuan sembako untuk keluarganya ternyata sudah dicairkan oleh sang istri.
Kasus itu mengemuka dalam hearing Komisi D DPRD Sidoarjo yang digelar di ruang rapat DPRD, Selasa (21/7). Rapat dipimpin Ketua Komisi D bersama anggota Komisi D Dhamroni dan Zahlul Yusar, serta dihadiri Camat Sidoarjo, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, dan aparat Kelurahan Bulu Sidokare.
Di hadapan anggota dewan, Ahmad Alatas mengaku selama ini tidak pernah menikmati bantuan pemerintah, baik Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, maupun bantuan kesehatan. Menurutnya, bisa saja masih banyak warga yang mengalami hal serupa tetapi memilih diam.
“Saya beranikan diri lapor, karena bisa jadi di luar sana banyak yang bernasib sama seperti saya,” ujar Alatas.
Menanggapi pengaduan tersebut, Komisi D langsung meminta Dinas Sosial membuka data penerima bantuan milik keluarga Ahmad Alatas.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Wildan, menjelaskan seluruh penyaluran bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari pemerintah pusat.
Ia memaparkan, di Kelurahan Bulu Sidokare terdapat 173 keluarga penerima PKH, 330 kepala keluarga penerima bantuan sembako, serta 911 warga yang memperoleh bantuan iuran jaminan kesehatan. Sementara 1.916 warga lainnya belum masuk sebagai penerima bantuan sosial.
Keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat membuat kami belum bisa memberikan bantuan kepada seluruh warga yang membutuhkan. Kami juga menggunakan data yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Wildan.
Suasana hearing berubah ketika data penerima bantuan keluarga Ahmad Alatas ditampilkan. Dari data Dinas Sosial diketahui bantuan sembako atas nama keluarganya telah dicairkan oleh Kusma Dewi, yang merupakan istrinya.
Riwayat pencairan tercatat berlangsung pada periode Oktober-Desember 2024 dan kembali diterima untuk Januari-Maret 2025.
Perwakilan Dinas Sosial menjelaskan, dalam program bantuan sembako, penerima manfaat memang kerap didaftarkan atas nama istri sebagai pengelola kebutuhan rumah tangga agar bantuan digunakan sesuai peruntukannya.
Fakta itu sontak memancing gelak tawa peserta hearing. Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni, pun melontarkan celetukan.
“Lho sudah diambil istrinya, masa tidak diberi tahu kalau dapat bantuan?” ujarnya sambil tersenyum.
Meski demikian, Dhamroni menegaskan hearing tersebut menjadi momentum mengevaluasi akurasi data penerima bansos di Kabupaten Sidoarjo.
“Kami menerima pengaduan masyarakat dan langsung menindaklanjutinya. Fungsi DPRD adalah memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak ada warga yang berhak justru terlewat,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yusar, meminta Dinas Sosial bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan melakukan verifikasi ulang terhadap warga yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar.
“Data harus terus diperbarui. Kalau memang ada warga yang memenuhi syarat tetapi belum masuk, tentu akan kami perjuangkan melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menyalahi aturan,” kata Zahlul.
Komisi D memastikan akan mengawal proses pembaruan data penerima bantuan sosial agar penyaluran bansos di Kabupaten Sidoarjo semakin tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

