

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Ketidakhadiran Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Sidoarjo serta Forum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rapat dengar pendapat (hearing) membuat DPRD Kabupaten Sidoarjo meradang. Pertemuan yang membahas evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (3/9/2026) itu pun dinilai tidak berjalan optimal.
Meski dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Kesehatan Sidoarjo, Komisi B dan Komisi D DPRD Sidoarjo memutuskan untuk melayangkan pemanggilan ulang. Kedua instansi yang absen beralasan sedang mendampingi agenda kunjungan BGN Pusat serta bertugas ke luar kota.
”Alasan sementara bisa kita terima. Namun, untuk jadwal berikutnya pada 7 September mendatang, pihak BGN dan Korwil SPPG Sidoarjo wajib hadir,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Moch. Dhamroni Chudlori, usai memimpin rapat.
SOP Belum Ideal dan Dorongan Audit Operasional
Dalam rapat tersebut, Dinas Kesehatan sempat memaparkan pemenuhan Standard Operating Procedure (SOP) oleh para pengelola SPPG. Namun, dewan menilai penerapannya di lapangan masih jauh dari kata sempurna.
Dhamroni mengungkapkan, dari total ratusan SPPG yang beroperasi di Sidoarjo, sebagian besar belum memenuhi kualifikasi standar minimal. Oleh karena itu, ia mendesak agar Satgas MBG segera melancarkan audit operasional secara menyeluruh.
”Audit ini penting untuk mengakhiri polemik. Kita harus mengecek ulang mulai dari kesiapan SDM, aspek keuangan, fasilitas IPAL, hingga kepatuhan terhadap SOP. Apakah sudah sesuai standar minimal atau belum?” kata politikus PKB tersebut.
Kewenangan Sanksi Ada di BGN Pusat
Dhamroni menegaskan bahwa langkah kritis yang diambil legislator Sidoarjo bukan untuk menjegal program prioritas Presiden, melainkan demi menjamin kualitas pelaksanaan di daerah.
Ia mengimbau agar pengelola SPPG tidak main-main dengan urusan konsumsi untuk anak sekolah. Toleransi terhadap keteledoran kecil dianggap bisa berdampak fatal pada keselamatan peserta didik.
Mengenai potensi penutupan atau sanksi bagi SPPG yang menyalahi aturan, DPRD menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada BGN Pusat berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan kelak.
”Kita tidak boleh menghakimi secara sepihak sebelum ada audit resmi. Jika nantinya ditemukan pelanggaran standar nasional, BGN Pusat yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan evaluasi maupun memberikan punishment,” pungkasnya.

