Ingatkan Aparat Nakal, DPD RI Ning Lia Soal RUU Perampasan Aset: Jangan Jadi Alat Intimidasi!

Siska Prestiwati
2 Sep 2026 18:09
2 minutes reading

Surabaya (Aksaraindonesia.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya membidik para koruptor, tetapi juga mencakup berbagai kejahatan bermotif ekonomi lainnya. Meski begitu, penerapannya dinilai butuh pengawasan ekstra ketat agar tak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

​Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penegakan RUU ini. Menurutnya, status sosial maupun jabatan tak boleh menjadi tameng bagi siapa pun yang melanggar aturan.

​”Siapa pun yang melanggar hukum wajib ditindak tegas tanpa memandang posisi atau jabatannya,” ujar perempuan yang akrab disapa Ning Lia ini, Rabu (2/9/2026).

​Lia mengingatkan bahwa kewenangan besar yang diberikan RUU ini kepada aparat harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat dan transparan. Tanpa kontrol yang memadai, celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat sangat terbuka lebar.

​Ia menekankan, petugas yang terbukti melenceng saat melacak, memblokir, hingga menyita aset harus dijatuhi sanksi tegas, mulai dari pelanggaran etik hingga pidana.

​”Pemberlakuan aturan ini menuntut aparat penegak hukum yang benar-benar bersih dan berintegritas,” tegasnya.

​Langkah ini penting agar mekanisme perampasan aset fokus pada pemulihan kerugian akibat kejahatan, bukan malah dijadikan alat intimidasi atau kriminalisasi.

Menyasar 13 Jenis Kejahatan

​RUU Perampasan Aset dirancang untuk merampas hasil kejahatan maupun instrumen yang digunakan pelaku. Tujuannya jelas: memiskinkan kriminal agar tak lagi menikmati hasil kejahatannya.

​Selain korupsi, terdapat 13 tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan undang-undang ini:

​Tindak pidana korupsi

Tindak pidana narkotika dan psikotropika

​Tindak pidana terorisme

​Penyelundupan manusia

​Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

​Kejahatan di bidang kehutanan

​Kejahatan di bidang lingkungan hidup

​Kejahatan di bidang perpajakan

​Kejahatan di bidang perbankan

​Kejahatan di bidang perasuransian

​Kejahatan di bidang pertambangan

​Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan

​Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

​Agar berjalan adil, regulasi ini juga harus memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga beritikad baik—seperti keluarga, ahli waris, atau mitra bisnis—yang memperoleh aset secara sah. Mekanisme sanggahan dan pengaduan pun wajib disediakan jika terjadi kekeliruan dalam proses penyitaan.

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia