

Surabaya (Aksaraindonesia.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya membidik para koruptor, tetapi juga mencakup berbagai kejahatan bermotif ekonomi lainnya. Meski begitu, penerapannya dinilai butuh pengawasan ekstra ketat agar tak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penegakan RUU ini. Menurutnya, status sosial maupun jabatan tak boleh menjadi tameng bagi siapa pun yang melanggar aturan.
”Siapa pun yang melanggar hukum wajib ditindak tegas tanpa memandang posisi atau jabatannya,” ujar perempuan yang akrab disapa Ning Lia ini, Rabu (2/9/2026).
Lia mengingatkan bahwa kewenangan besar yang diberikan RUU ini kepada aparat harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat dan transparan. Tanpa kontrol yang memadai, celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat sangat terbuka lebar.
Ia menekankan, petugas yang terbukti melenceng saat melacak, memblokir, hingga menyita aset harus dijatuhi sanksi tegas, mulai dari pelanggaran etik hingga pidana.
”Pemberlakuan aturan ini menuntut aparat penegak hukum yang benar-benar bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Langkah ini penting agar mekanisme perampasan aset fokus pada pemulihan kerugian akibat kejahatan, bukan malah dijadikan alat intimidasi atau kriminalisasi.
Menyasar 13 Jenis Kejahatan
RUU Perampasan Aset dirancang untuk merampas hasil kejahatan maupun instrumen yang digunakan pelaku. Tujuannya jelas: memiskinkan kriminal agar tak lagi menikmati hasil kejahatannya.
Selain korupsi, terdapat 13 tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan undang-undang ini:
Tindak pidana korupsi
Tindak pidana narkotika dan psikotropika
Tindak pidana terorisme
Penyelundupan manusia
Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
Kejahatan di bidang kehutanan
Kejahatan di bidang lingkungan hidup
Kejahatan di bidang perpajakan
Kejahatan di bidang perbankan
Kejahatan di bidang perasuransian
Kejahatan di bidang pertambangan
Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Agar berjalan adil, regulasi ini juga harus memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga beritikad baik—seperti keluarga, ahli waris, atau mitra bisnis—yang memperoleh aset secara sah. Mekanisme sanggahan dan pengaduan pun wajib disediakan jika terjadi kekeliruan dalam proses penyitaan.

