
Surabaya (Aksaraindonesia.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, menerbitkan Surat Peringatan kepada 4 pihak yang menempati area Balai Pemuda Surabaya. Keempat pihak tersebut adalah Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Bengkel Muda Surabaya (BMS), Galeri Merah Putih dan kantin di bagian belakang area Balai Pemuda.
Keempat surat itu, seperti juga surat yang ditujukan kepada M. Anis dengan nomor 500.17/2390/436.7.16/2026, berisi perintah untuk membongkar dan mengosongkan Galeri Merah Putih dalam waktu 7 hari, terhitung sejak Rabu (25/3/2026) lalu. Artinya, pada tanggal 1 April 2026, M. Anis selaku pengelola Galeri Merah Putih sudah harus mengosongkan ruang tersebut. Apabila tidak melaksanakan perintah tersebut, disebutkan dalam surat tersebut, maka pihak Pemkot akan melakukan penertiban.
Alasan penerbitan surat peringatan yang diungkapkan Pemkot melalui surat tersebut adalah pemanfaatan ruang di luar kegiatan yang diadakan Pemkot tanpa ada hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.
Dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Mantan Wakil Ketua Tim Transformasi Lembaga Kebudayaan Surabaya, Isa Anshori, menyampaikan, surat tersebut tidak dimaksudkan untuk mengusir kelompok kesenian atau aktivitas kesenian di Balai Pemuda.
“Tujuannya hanya untuk penataan ulang, supaya Balai Pemuda sebagai Rumah Besar Bersama, bisa dipakai bersama. Dalam hal ini, Pemkot merasa kesulitan membantu menumbuhkan kesenian karena menilai Balai Pemuda masih terjadi sekat-sekat,” ucapnya, Sabtu (28/3/2026).
Sekat-sekat yang dimaksud, jelas Isa, ada ruang-ruang yang dikuasai oleh pihak tertentu. Hal ini membuat Balai Pemuda tidak bisa benar-benar menjadi Rumah Besar Bersama.
Isa mengakui adanya keresahan di kalangan pelaku kesenian, terutama pihak yang menerima surat peringatan tersebut, karena merasa terusir dari area public Balai Pemuda.
Menggarisbawahi tujuan penataan ulang ruang Balai Pemuda, saat ditanya, apakah 4 pihak yang menerima surat tersebut dapat kembali ke Balai Pemuda dan aktivitas kesenian yang dilaksanakan dapat di area tersebut dapat terus dilaksanakan, Isa menolak untuk menjawab.
“Saya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab itu. Namun untuk menjembatani kesalahpahaman atau pemahaman yang berbeda, sebaiknya ada dialog antara pelaku kesenian dengan Pemkot,” ujarnya.
Sayangnya, Pemkot sendiri tidak berinisiatif melakukan sosialisasi sebelumnya untuk melakukan dialog. Isa pun menyarankan agar para pelaku kesenian yang berinisiatif mengajukan kepada Pemkot untuk membuka dialog terkait surat peringatan tersebut.
Sementara konsep Rumah Besar Bersama yang diungkapkan seharusnya memungkinkan adanya beragam aktivitas kesenian dari berbagai kelompok kesenian yang ada dan tumbuh di Surabaya. Sayangnya, hal ini menjadi membingungkan saat Pemkot mengeluarkan surat peringatan dan perintah pengosongan dengan alasan memanfaatkan ruang di luar kegiatan Pemkot. Alasan tersebut mengerucut pada satu syarat bahwa semua kegiatan atau aktivitas yang dilaksanakan, harus berupa kegiatan dari Pemkot.
Balai Pemuda tidak seharusnya hanya dipandang sebagai sebuah aset bangunan yang secara hukum berada di bawah penguasaan Pemkot Surabaya. Balai Pemuda juga perlu dipandang sebagai ruang publik dimana warga dan berbagai kelompok kesenian dan kebudayaan bisa turut serta ambil bagian di sana sebagai venue penyelenggaraan pertunjukan, pameran maupun ruang berproses kesenian, seperti yang selama ini telah berjalan. Karena dari sanalah, konsep pemajuan kebudayaan ini mewujud, di luar berbagai polemik yang terjadi baik antarkelompok kesenian, maupun pihak seniman dan pemerintah.
Pembentukan Dewan Kebudayaan Surabaya pun diharapkan mampu menjembatani permasalahan ini, meski belum mengantongi SK resmi dari Pemkot, paling tidak, melalui Musyawarah Daerah, masyarakat Surabaya telah mempercayakan upaya pemajuan kebudayaan di Surabaya akan mendapat dukungan penuh dari Dewan Kebudayaan Surabaya.
Sebelumnya, Pemkot melakukan upaya penggusuran sejumlah ruang di Balai Pemuda pada tahun 2017, mulai dari ruang DKS, BMS, kantin, hingga Masjid . Upaya ini mendapat perlawanan dari berbagai kelompok kesenian dan komunitas kebudayaan, sehingga akhirnya upaya penggusuran itu dibatalkan, sehingga geliat berbagai kelompok kesenian makin meriah dan beragam hingga kini.