
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Keluarga Tomo melapor ke Polres Sidoarjo terkait dugaan penyerobotan tanah ahli waris. Laporan tersebut dilakukan dengan pendampingan Ketua LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Widodo, yang menyebut adanya kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Widodo menjelaskan, tanah Letter C atas nama Pradopo seluas 125 m2 semula belum bersertifikat dan sudah dibagi ke ahli waris. Pihak ahli waris Pak Tomo sudah tiga kali bertemu dan bertanya kepada kepala desa dan sekretaris desa Tanggul Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo dengan sama yaitu tanah tersebut belum muncul sertifikat.
Namun ketika pihak keluarga mengurus sertifikat ke BPN, mereka justru mendapati tanah tersebut telah terdaftar sebagai sertifikat hak milik (SHM) atas nama Maryam, istri dari seorang kasun (kepala dusun) Khusnul di wilayah Tanggul, Wonoayu. Padahal tidak pernah ada surat jual beli, anehnya mengapa terbit sertifikat atas nama Maryam?
“Ketika kami urus ke BPN, ternyata sudah terbit SHM atas nama istri kasun, Mariam. Padahal yang berhak adalah ahli waris Pak Tomo,” ujar Widodo.
Ia menyebut proses ini diduga melibatkan kelalaian dan informasi menyesatkan dari perangkat desa. “Keterangan lurah dan carik membuat kami tersesat. Mereka selalu bilang tanah itu belum bisa disertifikatkan,” tambahnya.
Keluarga juga menyinggung adanya surat jual beli yang digunakan dalam proses PTSL hingga akhirnya SHM diterbitkan. Namun menurut mereka, Mariam sama sekali tidak memiliki hubungan dengan ahli waris Pak Tomo.
Diketahui, ada delapan SHM yang berkaitan dengan tanah keluarga Pak Tomo. Dari lima ahli waris yang ada, empat di antaranya sudah tercantum. Namun salah satu bidang tanah yang seharusnya atas nama Pak Tomo justru berganti menjadi nama istri kasun.
“Kami merasa dirugikan karena tanah yang seharusnya milik ahli waris justru berganti nama. Kami minta kasus ini diproses secara hukum,” tegas Widodo.
Laporan ini sekaligus menjadi upaya keluarga untuk mencari keadilan setelah tiga tahun berulang kali mendapat jawaban bahwa tanah tersebut belum bisa disertifikatkan. Penyidik Polres Sidoarjo kini diminta untuk menelusuri dugaan maladministrasi hingga adanya potensi penyerobotan hak milik.
Ditemui di SPKT Polresta Sidoarjo, Kepala Desa Tanggul, Syaiful Akhamdi mengatakan pihaknya juga tidak tahu kalau tanah tersebut sudah bersertifikat. Sebab dari pihak notaris sudah menegaskan bahwa tanah letter c atas nama Sudopo sudah ber-NIB tapi belum bersertifikat.
“Namun saat pengukuran baru diketahui bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Maryam. Kami juga merasa ditipu oleh Khusnul sebab Khusnul sudah menyatakan dan membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut belum bersertifikat, ” tegasnya.
Syaiful menambahkan karena Khusnul telah membuat kebohongan dan merugikan Pemerintah Desa Tanggul maka dirinya pun melaporkan Khusnul dan Istrinya Maryam ke Polres Sidoarjo.