
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM kembali ditekankan Bupati Sidoarjo Subandi. Ia meminta seluruh perangkat daerah bergerak cepat menyiapkan UMKM menghadapi kewajiban sertifikasi halal nasional yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Penegasan itu disampaikan Subandi saat menerima jajaran BPJPH Jawa Timur di ruang transit Pendopo Delta Wibawa, Senin (2/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia menyoroti pentingnya UMKM Sidoarjo segera mengurus sertifikasi sebelum kewajiban halal diberlakukan penuh.
“Industri halal di Sidoarjo sudah berjalan, termasuk proses sertifikasi di Dinas Pertanian. Tinggal bagaimana kita mengajak UMKM yang belum bersertifikat untuk segera mendaftar,” ujar Subandi.
Ia meminta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pangan dan Pertanian, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pendataan detail jumlah UMKM yang sudah maupun yang belum memiliki sertifikat halal. Subandi juga menyinggung soal biaya sertifikasi yang masih tersedia gratis dengan kuota besar.
“Kalau kuota gratis habis, minimal Pemkab Sidoarjo harus turun tangan. Seluruh UMKM kita harus bersertifikat halal,” tegasnya.
Subandi menilai kepastian regulasi halal penting di tengah dinamika perdagangan global, terlebih Sidoarjo yang mayoritas penduduknya Muslim. Produk UMKM, kata dia, harus memiliki kejelasan dan jaminan halal untuk memperkuat daya saing.
Sementara itu, perwakilan BPJPH Jatim, Muhammad Fauzi, menjelaskan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. BPJPH menyiapkan 1.350.000 kuota sertifikasi halal gratis, dengan jatah Jawa Timur mencapai 216.986 kuota.
“Kalau kuota Jatim bisa habis sebelum Juni, kita bisa ikut memperebutkan kuota nasional. Saat ini Sidoarjo baru di angka 38.000 sertifikat, jadi butuh dukungan pemkab agar prosesnya lebih cepat,” ujar Fauzi.
BPJPH juga mendorong pembentukan ekosistem halal seperti Zona KHAS (Kuliner, Halal, Aman, Sehat) untuk memperkuat pemasaran produk UMKM.
Subandi berharap para pelaku usaha kecil berlomba-lomba mengurus sertifikasi demi meningkatkan nilai jual produk lokal. “Dengan data yang detail dan update, pemasaran akan lebih mudah. Produk bersertifikat halal tentu lebih dipercaya,” pungkasnya.