
Surabaya (aksaraindonesia.id) – Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja namun harus bersinergis secara pentahelix untuk menuju kinerja kesetaraan gender, peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan dan anak.
Karena itu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur melaksanakan Pertemuan Koordinasi Pelaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender/ Gedsi (PUG) Sinergisme Pentahelix Provinsi Jatim Tahun 2025 di kantor Dinas DP3AK Jawa Timur di kawasan Jagir, Surabaya (Senin, 25/08/2025).
Dalam pertemuan yang dibuka Kepala Dinas DP3AK Provinsi Jawa Timur, Dra. Tri Wahyu Liswati, M.Pd., Tri Wahyu Liswati menyatakan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) sangat penting dalam pembangunan karena memastikan bahwa semua kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan mempertimbangkan dan merespons kebutuhan serta kepentingan perempuan dan laki-laki secara setara.
“Kita perlu memastikan bahwa semua kebijakan, program maupun kegiatan pembangunan, mempertimbangkan dan merespon untuk kebutuhan perempuan dan laki-laki secara setara, artinya bukan laki-laki secara utama atau perempuan secara utama, tidak, tapi secara setara.” Ujar Dra. Tri Wahyu Liswati, M.Pd. di hadapan para undangan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, dan media.
Agar para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, dan media, semakin memahami perspektif gender, dalam menyebarluaskan prinsip kesetaraan gender, hadir pula sebagai pembicara diskusi yakni One Widyawati, SKM, M.Kes yang merupakan Fasilitator PUG Jatim sekaligus Sekretaris Forum Puspa Gayatri Jawa Timur serta
Dr. Dra. Tri Soesantari, M.Si yang juga merupakan Fasilitator PUG Jatim.
Kedua fasilitator sepakat bahwa pemahaman tentang kesetaraan gender harus dipahami lebih dulu oleh para tokoh kunci, yang kemudian memberikan sosialisasi ke kelompok masing-masing. Jika pemerintah ertanggung jawab dalam menyusun kebijakan dan program yang
responsif gender, serta memastikan implementasinya di berbagai sektor, maka pihak akademisi harus memberikan kontribusi pemikiran dan penelitian terkait isu gender, serta berperan dalam pelatihan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang PUG. Sementara itu dunia usaha menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam praktik bisnis mereka, seperti dalam rekrutmen, promosi, dan lingkungan kerja.
Masih ada kelompok yang juga memiliki peran dalam penyebarluasan pemahaman pengarusutamaan gender, yakni komunitas dan media massa. Komunitas hendaknya melibatkan masyarakat, termasuk organisasi perempuan, dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program PUG, serta advokasi untuk kesetaraan gender. Sedangkan media massa berperan dalam menyebarluaskan informasi tentang PUG, mengedukasi masyarakat, dan mengkritisi kebijakan yang tidak responsif gender. Tri