Ning Lia Soroti Kasus Rumah Jemursari: Cerminan Maraknya Mafia Tanah

Siska Prestiwati
28 Apr 2026 14:15
2 minutes reading

Surabaya (Aksaraindonesia.id) – Sidang gugatan wanprestasi terkait sengketa rumah di kawasan Jemursari, Surabaya, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda persidangan perkara nomor 391/Pdt.G/2026/PN Sby itu molor satu pekan lantaran pihak tergugat belum menyerahkan surat kuasa kepada penasihat hukumnya.

Kuasa hukum tergugat, Nurul Dayat dari Law Firm Mulyadi & Partner, menjelaskan bahwa kliennya, Sri Endah Mudjiati, belum dapat menandatangani dokumen kuasa karena masih berada di Lapas Porong.

“Agenda hari ini pemanggilan para pihak. Karena surat kuasa belum kami terima, sidang ditunda satu minggu,” ujar Nurul usai persidangan, Selasa (28/4/2026).

Nurul turut membantah dalil penggugat yang menyebut telah terjadi transaksi jual beli rumah. Menurutnya, persoalan itu berawal dari pinjaman uang yang belakangan berubah menjadi perikatan jual beli dan kuasa menjual.

“Klien kami meminjam uang. Namun kemudian dibuat perikatan jual beli dan kuasa menjual. Dari awal tidak pernah ada penyerahan rumah,” tegasnya.

Ia juga menilai nilai pinjaman yang disebut hanya Rp300 juta tidak sebanding dengan rumah bernilai miliaran rupiah, serta mempertanyakan proses balik nama sertifikat.

Dalam gugatannya, Drs. The Tomy mengklaim sebagai pemilik sah rumah di Jalan Jemursari VIII No. 130 atau Jalan Wonocolo VII No. 31, Kelurahan Jemurwonosari, Wonocolo, Surabaya. Rumah seluas 316 m² itu disebut dibeli seharga Rp500 juta berdasarkan PPJB Nomor 13 tanggal 7 Januari 2016, dan sertifikat dibalik nama pada 2017.

Penggugat menuding tergugat wanprestasi karena tak mengosongkan rumah sesuai perjanjian yang mewajibkan penyerahan objek paling lambat 30 Mei 2016. Penggugat juga meminta hakim menghukum tergugat mengosongkan rumah, membayar ganti rugi Rp250 juta, dan uang paksa Rp1 juta per hari jika putusan tak dijalankan.

Di sisi lain, kasus ini mendapat perhatian Senator DPD RI Jawa Timur, Lia Istifhama (Ning Lia). Ia menilai persoalan yang dialami Sri Endah Mudjiati—yang disebut berawal dari pinjaman Rp300 juta hingga berujung kehilangan rumah senilai Rp4 miliar—sebagai gambaran nyata maraknya praktik mafia tanah.

“Ini realita yang sangat memprihatinkan. Kasus Ibu Sri Endah Mudjiati tentu hanya satu dari banyak kasus kejahatan mafia tanah,” kata Ning Lia.

Ia menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan hukum yang adil kepada masyarakat, terutama dalam sengketa pertanahan yang selama ini sering merugikan warga kecil.

“Penegakan hukum harus berjalan dengan kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Ning Lia juga mengungkapkan bahwa keluarganya pernah mengalami persoalan serupa, sehingga ia mendorong penanganan kasus pertanahan dilakukan lebih serius, transparan, dan berpihak pada korban.

13-03-2026

26-01-2026

30-01-2026

20-01-2026

27-01-2026

Arsip Berita :