Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menunjukkan foto barang bukti kejahatan pelaku curos ke insan media. Rabu (11/2/2026). Doc : Siska PrestiwatiSidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa dua anak di bawah umur di Kecamatan Buduran. Dua pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah beraksi.
Peristiwa curas itu terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di depan Perum Jaya Harmoni, Desa Sidokepung, Buduran. Korban adalah FBN (14) dan MAB (13), warga Buduran, yang tengah pulang setelah membeli makanan.
Di lokasi kejadian, keduanya dipepet dua pelaku yang berpura-pura menanyakan seseorang. Setelah memisahkan kedua korban, para pelaku memaksa mengambil kunci motor Honda Beat Street putih milik korban. Salah satu korban bahkan sempat terseret saat mencoba mempertahankan motor hingga mengalami luka di lengan dan lutut. Pelaku lalu kabur menuju Surabaya.
Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kenjeran, Surabaya. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menemukan dua pelaku yang tengah membongkar motor curian. Mereka sempat mencoba kabur, namun berhasil diringkus.
Dua tersangka yang diamankan yakni ZA (30), warga Simokerto Surabaya, dan U (28), warga Kenjeran Surabaya. Polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Beat Street milik korban, motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, serta dua pelat nomor.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, para pelaku berniat menjual motor hasil curian untuk mendapat uang.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti selang beberapa jam dari kejadian,” ujarnya kepada insan pers pada acara Konferensi Pers Ungkap Kasus Satreskrim Polresta Sidoarjo, Rabu (11/2/2026).
Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 479 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat membawa barang berharga. Segera laporkan bila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pesan AKBP Rofik