Kurang dari 2 Bulan, Satnarkoba Berhasil Ungkap 59 Kasus

Siska Prestiwati
17 Jul 2025 16:11
1 minutes reading

Sidoarjo (aksaraindonesia.id) – Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo selama periode 25 Mei 2025 sampai 15 Juli 2025, berhasil mengungkapkan 59 kasus dengan jumlah tersangka 81 orang (77 laki-laki dan 4 perempuan).

“Dari 81 tersangka yang kami amankan, terdapat barang bukti berupa sabu sejumlah 110,58 gram. Dengan ini Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan 5.000 jiwa yang nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp. 1,1 miliar rupiah,” terang Kompol Riki Donaire.

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni diduga terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati.Sis

13-03-2026

5-5-2026