

Surabaya (Aksaraindonesia.id)- Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengusulkan pemerintah meninjau kembali kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah agar tidak menghambat peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Lia menilai kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memiliki tujuan yang baik, yakni menjaga kesehatan keuangan daerah serta memberikan ruang lebih besar bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, dalam pelaksanaannya, tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama. Sejumlah daerah, kata dia, justru menghadapi beban anggaran yang cukup besar setelah bertambahnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan masih adanya tenaga honorer yang membutuhkan kepastian status.
“Prinsip menjaga kesehatan fiskal memang harus dipertahankan. Tetapi kebijakan itu juga perlu mempertimbangkan kondisi riil di daerah, terutama yang masih berupaya memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan aparatur pelayanan publik,” ujar Lia, Selasa (21/7/2026).
Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu mengusulkan pemerintah pusat melakukan pemetaan menyeluruh terhadap kemampuan keuangan daerah sebelum menerapkan kebijakan secara seragam. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengetahui daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat maupun daerah yang masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, evaluasi tersebut dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih fleksibel, terutama bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah namun memiliki kebutuhan belanja pegawai yang tinggi.
Lia menilai sektor pendidikan menjadi salah satu bidang yang paling rentan terdampak jika pembatasan anggaran diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi daerah. Padahal, guru memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Jangan sampai upaya memperbaiki tata kelola anggaran justru berdampak pada sektor pendidikan. Guru, baik PPPK maupun tenaga lainnya, merupakan investasi jangka panjang untuk mencetak generasi yang berkualitas,” katanya.
Menurut Lia, berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir juga membuat ruang fiskal sejumlah pemerintah daerah semakin terbatas. Akibatnya, banyak daerah harus melakukan penyesuaian anggaran, termasuk untuk memenuhi kebutuhan ASN dan tenaga pendidikan.
Karena itu, ia berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih adaptif dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah. Dengan begitu, tujuan menjaga disiplin fiskal tetap tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Setiap daerah memiliki kemampuan keuangan yang berbeda. Karena itu, kebijakan fiskal sebaiknya tidak hanya berorientasi pada angka, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kualitas pelayanan yang harus tetap terjaga,” pungkasnya.

