

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Jeritan hati warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, akhirnya didengar oleh Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. Ratusan masyarakat terdampak relokasi perluasan Bandara Juanda tersebut merangsek ke gedung dewan demi mengadukan nasib sertifikat tanah mereka yang menggantung tanpa kejelasan selama lebih dari satu dekade.
Keresahan yang terpendam sejak 2015 itu ditumpahkan dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (7/9/2026). Pihak dewan memanggil perwakilan warga, Pemerintah Desa (Pemdes) Pranti, hingga perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo untuk mengurai benang kusut tersebut.
Kepala Desa Pranti, Eko Purnomo, membeberkan bahwa sekitar 200 warganya kini dirundung ketidakpastian. Ia menyayangkan lambannya pengurusan legalitas tanah, padahal sebagian warga lain yang berada di area relokasi sama sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
”Saya sampai pasang badan mencari informasi ke sana-sini. Kalau ada berkas yang kurang, tolong beri tahu desa secara gamblang. Jangan membiarkan masyarakat kecil menunggu sampai 11 tahun,” ujar Eko di hadapan anggota dewan.
Ia mengungkapkan, seluruh berkas pemohon sebenarnya sudah diserahkan ke jajaran BPN Sidoarjo sejak belasan tahun lalu. Namun, prosesnya mendadak jalan di tempat, bahkan beberapa dokumen diinfokan membusuk alias kadaluarsa sehingga warga terpaksa mengurus ulang dari nol.
Dewan Beri Waktu BPN Sepekan
Merespons aduan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Reza Ali Faizin, menilai kendala utama dipicu oleh buntunya alur komunikasi antara Pemdes Pranti dan BPN Sidoarjo. Reza menegaskan pergantian personel di tubuh instansi pemerintah seharusnya tidak memutus pelayanan publik.
”Ini murni persoalan miskomunikasi. Di era reformasi birokrasi, pendelegasian tugas mestinya tetap berkesinambungan siapapun pejabatnya,” tutur Reza.
Guna menyelesaikan polemik ini, Komisi A mendesak BPN Sidoarjo untuk segera membedah dan memverifikasi ulang tumpukan berkas warga dalam tenggat satu minggu. Pihak desa pun menyatakan kesiapannya untuk melengkapi jika ditemukan kekurangan syarat administrasi.
Reza menekankan agar BPN Sidoarjo tidak lagi berlindung di balik alasan prosedur formal jika hanya merugikan rakyat.
”Prinsip kehati-hatian memang wajib, tetapi eksekusi di lapangan harus responsif. Rakyat tidak butuh rantai birokrasi yang berbelit, mereka cuma butuh sertifikatnya jadi,” tegasnya.

