
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Sengketa batas tanah fasilitas umum (fasum) berupa jalan di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Sidoarjo. Anggota Komisi A DPRD turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perselisihan antara warga kavling Desa Kemiri dengan UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/1/2026).
Sidak dipimpin oleh anggota Komisi A, Riza Ali Faizin. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari hearing yang sebelumnya digelar bersama warga kavling terkait polemik batas fasum yang hingga kini belum menemukan titik temu. Baik warga maupun pihak UPT sama-sama mengklaim memiliki alas hak berupa sertifikat.
“Setelah hearing beberapa waktu lalu dengan warga Kavling Desa Kemiri, hari ini kami turun langsung untuk melihat secara faktual batas tanah fasum jalan antara warga dengan UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan sepihak karena kedua belah pihak memiliki dasar hukum masing-masing,” ujar Riza di lokasi sidak.
Riza menegaskan Komisi A DPRD Sidoarjo mendorong penyelesaian yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Untuk itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo.
“Kami akan meminta ATR/BPN Sidoarjo melakukan pengukuran ulang agar batas tanah ini jelas dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Pihak UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jatim mengapresiasi langkah DPRD yang turun langsung dan memfasilitasi dialog. Mereka berharap hasil pengukuran ulang dapat menghasilkan keputusan yang disepakati semua pihak.
“Alhamdulillah, kami sudah difasilitasi oleh anggota dewan. Kami berharap dari sidak ini ada keputusan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami siap menunggu hasil pengukuran ulang dari BPN,” ujar Kepala UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan.
Sementara itu, perwakilan warga kavling Desa Kemiri, Abdullah Hafid, menegaskan warga hanya ingin mempertahankan fungsi fasum jalan sebagaimana tercantum dalam sertifikat milik mereka.
Dalam sertifikat, lebar fasum jalan itu empat meter. Namun kondisi di lapangan saat ini sudah berkurang dan tidak sesuai. Panjang jalan yang terdampak sekitar 500 meter,” ujarnya.
Warga berharap sidak DPRD dan langkah pengukuran ulang oleh ATR/BPN Sidoarjo bisa segera menyelesaikan sengketa batas fasum jalan secara adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan bersama.