18 Dapur Sehat Jember Disetop BGN, Banyak yang Belum Kantongi SLHS

Lailatul Khabiba
13 Mar 2026 11:52
2 minutes reading

Jember (Aksaraindonesia.id) – Badan Gizi Nasional menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional sementara kepada 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Langkah ini tertuang dalam surat resmi tertanggal 11 Maret 2026 yang memuat total 213 SPPG di Jatim yang dikenai sanksi.

Sanksi diberikan karena sejumlah SPPG belum memenuhi syarat administrasi meski sudah beroperasi lebih dari 30 hari. Persyaratan tersebut meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga ketersediaan mes untuk kepala SPPG.

Dari 18 SPPG yang disuspend di Jember, 16 belum mengurus SLHS, sementara dua lainnya belum memiliki IPAL.

Ketua Satgas: Sanksi Berlaku Sampai Syarat Dipenuhi

Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis Jember, Akhmad Helmi Lukman, menegaskan bahwa SPPG dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan yang menjadi dasar sanksi.

“Sudah kami ingatkan di grup WhatsApp SPPG Jember tentang syarat pengajuan SLHS, tetapi tidak ada respons,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).

Helmi mengatakan status suspend membuat SPPG otomatis tidak menerima insentif. Dari total 141 SPPG di Jember, menurutnya masih banyak yang belum memiliki SLHS, namun 18 SPPG yang disanksi adalah yang sudah beroperasi lebih dari 30 hari tanpa mengurus kelengkapan administrasi.

DPRD Soroti SPPG ‘Nakal’

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengapresiasi langkah BGN. Ia menilai sanksi tegas diperlukan agar kasus serupa tak terulang.

“Ini memang harus ada sanksi tegas agar tidak terjadi lagi,” katanya.

Namun, Widarto menilai sanksi tidak seharusnya sebatas pada persoalan administrasi. Ia menyoroti adanya dugaan SPPG ‘nakal’ yang mencurangi kuantitas dan kualitas menu.

“Kalau dihitung dari nilai anggaran yang dipotong memang kecil, tapi kalau dikalikan jumlah porsi bisa besar. Itu penyimpangan keuangan negara,” ujarnya.

Menurut legislator Fraksi PDIP itu, praktik kecurangan justru bisa merusak program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat

13-03-2026

5-5-2026