Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Erti Herlina, menegaskan agar seluruh pimpinan KBIHU mematuhi aturan tersebut.
“Kami mengimbau untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan di Arab Saudi terkait kegiatan city tour dan umrah sunnah,” ujar Erti, Rabu (6/5/2026).
City Tour ke Luar Makkah Dilarang Hingga Usai Armuzna
Selain pembatasan umrah sunnah, pemerintah juga melarang kegiatan ziarah atau city tour ke luar Makkah sebelum fase Armuzna selesai. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-88/BN/2026 tentang Larangan Pelaksanaan Ziarah (City Tour) Bagi Jemaah Haji Sebelum Fase Armuzna Tahun 1447 H/2026 M.
Erti menegaskan bahwa saat ini fokus KBIHU harus diarahkan pada kesiapan fisik, mental, dan spiritual jemaah. Apalagi, jumlah jemaah lansia yang telah tiba di Makkah mencapai 19.409 orang. Aktivitas tambahan dikhawatirkan memicu dehidrasi dan kelelahan ekstrem di tengah tingginya suhu.
“Kepada para pimpinan KBIHU, mohon terus memberikan edukasi kepada jemaah bahwa KBIHU hanya mengizinkan umrah sunnah maksimal tiga kali pra-Armuzna,” katanya.
Kegiatan Harus Lewat Koordinasi Resmi
PPIH Arab Saudi mewajibkan setiap KBIHU yang akan melaksanakan kegiatan, baik umrah sunnah maupun city tour terbatas di dalam kota Makkah, untuk melakukan koordinasi berjenjang. Setiap rencana kegiatan wajib disertakan surat pernyataan resmi yang ditembuskan kepada Kepala Sektor (Kasektor).
Surat pernyataan itu harus memuat tujuan kegiatan secara detail serta jumlah jemaah yang terlibat, sehingga pemantauan keamanan lebih mudah dan perlindungan jemaah bisa lebih terjamin.
“Bagi para pembimbing ibadah KBIHU yang akan melaksanakan umrah sunnah maupun city tour di dalam kota Makkah, mohon membuat surat pernyataan dan ditembuskan ke Kasektor,” ujar Erti.
Ia menegaskan kembali agar para pimpinan KBIHU tidak hanya mengejar kegiatan ritual sunnah, tetapi juga memastikan keselamatan dan kebugaran jemaah tetap terjaga menjelang puncak haji.