

Jakarta (Aksaraindonesia.id) – Data calon jemaah haji yang masih dalam masa tunggu akan dipadankan dengan data kependudukan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan data jemaah tetap akurat dan sesuai kondisi terkini.
Pemadanan dilakukan dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenhaj dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Data yang dicocokkan antara lain NIK, domisili, status kependudukan hingga informasi ahli waris.
Kebijakan tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah dengan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemadanan dilakukan untuk memperbarui sekaligus memvalidasi data calon jemaah haji.
“Pemadanan data antara Siskohat dan Dukcapil ini merupakan langkah tegas kami untuk melindungi hak-hak jemaah sekaligus mencegah terjadinya manipulasi, perubahan, atau permainan data yang pernah ditemukan di masa lalu,” kata Irfan dalam keterangannya.
Kemenhaj memastikan proses tersebut tidak akan mengubah nomor porsi atau menggeser estimasi tahun keberangkatan calon jemaah haji.
“Jemaah tidak perlu khawatir karena proses sinkronisasi ini murni bersifat administratif dan tidak akan mengubah atau menggeser nomor antrean maupun estimasi tahun keberangkatan,” ujarnya.

