

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Komisi A DPRD Sidoarjo kecewa dengan ketidakhadiran pejabat berwenang dalam hearing membahas semrawutnya kabel provider internet. Persoalan kabel yang menjuntai hingga melandai ke jalan dinilai bukan sekadar merusak estetika kota, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Hearing digelar Komisi A DPRD Sidoarjo dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Di antaranya Dinas Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), Satpol PP, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (30/9/2026) siang. Namun, ketidakhadiran pejabat yang dinilai memiliki kewenangan penting dalam persoalan pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) membuat jalannya pembahasan tidak maksimal.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin. Dok : Siska Prestiwati
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin, M.Pd.I. mengaku kecewa. Menurutnya, penataan kabel provider membutuhkan integrasi lintas OPD karena menyangkut aspek ruang jalan, aset daerah, penertiban, komunikasi, hingga potensi pendapatan.
“Kami sangat kecewa karena integrasi antar-OPD kurang maksimal. Padahal PUBMSDA adalah pengguna aset Rumija. Harusnya data penggunaan ruang jalan bisa dibuka transparan agar penataan provider bisa langsung dipetakan,” tegas Rizza usai hearing di Gedung DPRD Sidoarjo.
Rizza mengatakan persoalan kabel provider sudah menjadi keluhan masyarakat. Kondisi semrawut tersebut ditemukan di sejumlah kawasan padat, terutama Kecamatan Waru, Taman, dan Gedangan.
Kabel yang melintang maupun menjuntai ke ruas jalan, kata dia, tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Selain mengganggu pemandangan kota, kondisi itu berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Ini menindaklanjuti keluhan masyarakat di Sidoarjo terkait penataan kabel optik yang kurang tertata. Satu, kita jaga bersama estetika kota karena kabel semrawut ini memicu kegelisahan warga. Kedua, terkait potensi pendapatan dari BPKAD yang belum maksimal,” ujarnya.
Komisi A mendorong pembentukan tim khusus untuk mengawasi sekaligus mengendalikan penataan kabel provider. Tim tersebut nantinya melibatkan OPD terkait dengan Dinas PUBMSDA sebagai leading sector karena berkaitan dengan penggunaan aset Rumija.
Ditemui di ruang Komisi, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Achmad Muzayyin Syafrial mengatakan persoalan tersebut memang membutuhkan sinergi lintas OPD. Sebab, masing-masing instansi memiliki kewenangan berbeda dalam pengelolaan jaringan provider.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Achmad Muzayyin Syafriyal. Dok : Siska Prestiwati
“Karena situasi jaringan provider ini kan ada BPKAD, ada Kominfo, ada PUBM yang punya aset macam-macam. Yang jelas DPRD mendorong untuk ada penertiban, bahwa estetika kota harus dijaga, harus bagus. Yang kedua, pemanfaatan dan memaksimalkan tentang pendapatan juga harus dikejar,” kata Muzayyin.
Politisi Gerindra itu menegaskan tidak boleh ada lagi pola saling melempar tanggung jawab ketika masyarakat sudah menyampaikan keluhan.
” Yang terjadi tadi adalah saling lempar, agar menemukan solusi semua OPD harus duduk bareng, berkolaborasi menyelesaikan satu per satu masalahnya,” tegasnya.
Menurutnya, pejabat yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut harus hadir ketika DPRD menggelar hearing.
“Ya harus hadir lah, karena ini kan untuk kebaikan bersama,” sambungnya.
Elok Geram Hearing Berujung Saling Lempar
Tidak hanya Muzayyin, kegeraman juga ditunjukan oleh Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Elok Suciati. Politisi PKB ini tampak geram dengan ketidakhadiran pejabat yang menangani langsung persoalan kabel provider.

Anggota komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Elok Suciati. Dok : Siska Prestiwati
Perempuan berhijab itu menilai hearing tidak akan menghasilkan solusi jika pejabat yang memiliki kewenangan justru tidak hadir. Kondisi tersebut juga membuka ruang terjadinya saling lempar tanggung jawab antar-OPD.
“Intinya itu semua OPD harus hadir. Kalau salah satu tidak hadir ya percuma,” ujar Elok.
Menurut Elok, persoalan kabel provider tidak bisa diselesaikan hanya dengan masing-masing OPD menjelaskan batas kewenangannya. Masyarakat, kata dia, membutuhkan tindakan konkret, bukan perdebatan mengenai siapa yang bertanggung jawab.
“Jangan sampai nanti saling lempar. Ini kewenangan siapa, ini tugas siapa. Kalau seperti itu terus, kapan selesainya?” tegasnya.
Elok meminta pejabat yang dipanggil dalam hearing berikutnya benar-benar pihak yang menangani persoalan dan memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Ia tidak ingin forum DPRD kembali berlangsung tanpa menghasilkan progres hanya karena pejabat teknis yang dibutuhkan tidak hadir.
“Kalau hari Rabu besok dipanggil, kalau nggak hadir ya percuma. Hearing berapa kali pun percuma,” tegasnya dengan geram.
Menurut Elok, ketidakhadiran pejabat yang menangani persoalan membuat pembahasan berputar-putar. DPRD akhirnya tidak mendapatkan kepastian mengenai pihak yang harus bertanggung jawab menindaklanjuti hasil hearing.
“Yang datang harus yang memang menangani. Jangan sampai kita hearing, kemudian jawabannya nanti dilempar ke OPD lain. Akhirnya tidak ada penyelesaian,” imbuhnya.
Ia menegaskan persoalan kabel provider menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, seluruh OPD yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang jalan, aset daerah, penertiban maupun pengawasan harus duduk bersama dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ini untuk kepentingan masyarakat. Jadi semua harus hadir dan harus punya komitmen untuk menyelesaikan. Jangan sampai masyarakat sudah mengadu, DPRD sudah memanggil, tetapi akhirnya hanya saling lempar tanggung jawab,” pungkas Elok.
DPRD Minta Pejabat yang Berwenang Hadir
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Rizal Faudy mengatakan hearing digelar setelah DPRD menerima keluhan masyarakat mengenai kondisi kabel provider yang semakin tidak tertata.
“Karena ada keluhan dari masyarakat tentang semrawutnya kabel provider, makanya diadakan hearing untuk koordinasi antar-OPD untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Rizal.
Menurut politisi PAN tersebut, persoalan yang muncul dalam hearing justru menunjukkan pentingnya pembentukan tim khusus. Tim itu diharapkan dapat mengurai kewenangan setiap OPD sekaligus memastikan persoalan tidak kembali dilempar dari satu instansi ke instansi lainnya.
“Saat hearing tadi saling lempar, maka solusi adalah dengan membuat tim agar bisa menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya.
Rizal menegaskan pejabat yang dipanggil dalam hearing harus benar-benar pihak yang menangani persoalan.
“Kalau nggak hadir? Ya harus hadir. Kalau nggak hadir ya diperingatkan karena mereka bekerja untuk masyarakat dan ini keluhan dari masyarakat,” tegasnya.
Ia mengatakan DPRD sudah mengingatkan agar setiap hearing menghadirkan pejabat yang memiliki kepentingan dan kewenangan langsung.
“Yang terpenting kalau yang hadir bukan yang menangani, yang ada saat hearing akan saling lempar dan hearing ini tidak ada gunanya,” katanya.
Dalam hearing tersebut juga terungkap terdapat 15 perusahaan provider jaringan yang beroperasi di wilayah Sidoarjo. Dari jumlah tersebut, tiga provider disebut telah menyelesaikan kewajibannya, sedangkan 12 lainnya masih dalam proses penyelesaian kewajiban dan komitmen penataan ulang.
Komisi A mendorong persoalan tersebut dipetakan secara menyeluruh, mulai dari penggunaan Rumija, kewajiban provider, pengawasan, penertiban, hingga potensi penerimaan daerah.
DPRD juga mencontohkan penataan kabel di kawasan Bluru. Di lokasi tersebut, delapan tiang pancang disebut berhasil dirampingkan menjadi hanya dua tiang. Penataan serupa dinilai dapat diterapkan di wilayah lain dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kabel Optik.
Untuk memastikan persoalan tidak berhenti di meja hearing, Komisi A akan kembali memanggil seluruh OPD terkait bersama 15 pimpinan perusahaan provider pada Rabu mendatang.Agenda tersebut rencananya dilanjutkan dengan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
Bagi DPRD, penataan kabel provider bukan hanya soal mempercantik wajah Sidoarjo. Ada persoalan keselamatan pengguna jalan, ketertiban pemanfaatan aset daerah, kepastian kewajiban perusahaan provider, hingga optimalisasi pendapatan daerah yang harus diselesaikan.
“Tadi juga sudah diperingatkan untuk mengurus yang berkepentingan atau yang menangani agar setiap hearing bisa ada progres atau solusi dari setiap permasalahan yang ada,” pungkas Rizal.

