
Komisaris Utama BPR Delta Arta Sidoarjo, Ir. Muchamad Bachruni Aryawan, MM. Dok : Siska PrestiwatiSidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Komisaris Utama PT BPR Delta Arta (Perseroda) yang baru, Ir. Muchamad Bachruni Aryawan, memberikan tenggat waktu 6 bulan kepada jajaran direksi untuk menekan angka Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Langkah tegas ini diambil menyusul tingginya rasio NPL BPR Delta Arta yang telah menyentuh angka 8,47 persen.
Penetapan Bachruni sebagai Komisaris Utama periode 2026–2030 diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (30/9/2026) untuk mengisi kekosongan jabatan komisioner. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, setelah mendapat persetujuan dari panitia seleksi dan para pemegang saham.
”Saya memberi deadline 6 bulan harus bisa menuntaskan NPL. Angka 8,47 persen saat ini sudah menjadi warning bagi kita semua,” ujar Bachruni saat ditemui usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Alun-Alun Sidoarjo, Kamis (1/10/2026).
Sebagai wakil pemerintah daerah sekaligus pemegang saham, Bachruni menegaskan fungsi pengawasan akan diperketat, khususnya pada tertib administrasi keuangan serta evaluasi kolektibilitas debitur dari tingkat 1 hingga 5. Perhatian khusus bakal diarahkan pada debitur dengan kolektibilitas 4 dan 5 yang masuk kategori kredit macet dan berpotensi mengganggu stabilitas bank.
Untuk menekan rasio kredit bermasalah tersebut, pihaknya mendesak direksi agar lebih berani mengambil tindakan tegas, termasuk mengeksekusi aset jaminan milik debitur yang tidak kooperatif.

”Kami minta direksi melakukan eksekusi barang jaminan jika debitur tetap membandel. Kalau sudah macet bertahun-tahun, ya harus ada konsekuensinya sesuai perjanjian awal. Sebaliknya, jika pembayaran lancar, tingkat kolektibilitas tentu akan membaik,” tegasnya.
Melalui langkah pembenahan ini, manajemen baru berharap BPR Delta Arta dapat menjaga stabilitas kinerja keuangan serta terhindar dari potensi gejolak akibat rasio NPL yang tinggi

