
Suasana rapat Pansus 4 DPRD Kabupaten Sidoarjo yang sedang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketertiban umum, Senin (28/9/2026) sore. Dok : Siska PrestiwatiSidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas). Langkah awal penyusunan regulasi ini ditandai dengan menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) 4 bersama Satpol PP dan Biro Hukum Pemkab Sidoarjo di Ruang Komisi Lantai 2, Senin (28/9/2026) sore.
Pembaruan payung hukum ini dilakukan untuk menggantikan aturan lama agar relevan dengan dinamika sosial masyarakat serta hukum terkini.
Ketua Pansus 4 DPRD Sidoarjo, Vike Widya Asroni, menjelaskan bahwa cakupan aturan dalam Raperda baru ini akan diperluas secara signifikan dibanding produk hukum sebelumnya.

Ketua Pansus 4 DPRD Kabupaten Sidoarjo, Biken Widya Asroni saat wawancara dengan sejumlah wartawan paska rapat. Dok : Siska Prestiwati
”Aturan yang lama sebetulnya hanya memuat tiga poin utama. Dalam draf Raperda baru ini, poinnya kita kembangkan secara komprehensif menjadi 16 aspek,” ujar Vike usai memimpin rapat yang turut dihadiri Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan beserta jajarannya.
Politikus PKS tersebut menambahkan, Pansus 4 bakal merangkul berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk memperkaya materi penyusunan. Langkah kolaboratif ini diambil agar substansi pasal yang dirumuskan tepat sasaran.
”Sektor yang disasar akan ditambahkan, menyesuaikan dengan kondisi terkini. Karena itu kami akan memanggil dinas-dinas terkait untuk memberikan masukan,” imbuhnya.
Beberapa isu krusial yang disorot Pansus 4 antara lain penanganan peredaran minuman keras (miras) dan maraknya indikasi praktik prostitusi. Menurut Vike, pola prostitusi saat ini telah bergeser ke berbagai tempat, mulai dari warung remang-remang, rumah indekos, kontrakan, hingga unit apartemen.
Tak hanya itu, fenomena penyakit masyarakat seperti anak jalanan, gelandangan, dan pengemis (gepeng) juga menjadi perhatian serius. Indikasi keberadaan jaringan terorganisasi yang mengeksploitasi fenomena ini sebagai mata pencaharian di titik-titik tertentu turut masuk dalam inventarisir masalah.
”Penertiban anak jalanan dan pengemis juga kita dalami, sebab ada indikasi aksi mereka ini terorganisasi dan dijadikan semacam profesi untuk mengumpulkan uang di lokasi tertentu,” tutur Politisi PKS ini.
Meski demikian, Vike menegaskan Pansus 4 tidak ingin terburu-buru menetapkan target pengesahan. Pihaknya bertekad menelaah setiap pasal secara presisi agar regulasi yang dihasilkan efektif di lapangan dan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
”Prosesnya tampaknya masih memakan waktu karena butuh ketelitian. Kami ingin memastikan tidak ada pasal yang berlawanan atau menabrak aturan hukum yang lebih tinggi,” pungkasnya.

