

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Menindaklanjuti informasi warga terkait dugaan praktik judi sabung ayam di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, pihak kepolisian bersama Pemerintah Desa (Pemdes) setempat bergerak cepat. Petugas gabungan langsung mendatangi lokasi dan menggelar pertemuan dialogis di Kantor Desa Kalipecabean pada Selasa (6/10/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Kalipecabean Safarid, Kanit Reskrim Polsek Candi AKP Imam Turmudzi yang mewakili Kapolsek Candi, Bhabinkamtibmas, serta Roni sebagai perwakilan dari pemilik lokasi yang diduga digunakan untuk arena sabung ayam.
Kepala Desa Kalipecabean Safarid dengan tegas mengimbau masyarakat agar tidak memfasilitasi maupun terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, khususnya perjudian sabung ayam.
”Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai ada kegiatan yang melanggar hukum, terlebih jika mengarah pada perjudian. Kami meminta kegiatan tersebut segera dihentikan,” kata Safarid, Selasa (6/10/2026).
Senada dengan Kades, Kanit Reskrim Polsek Candi AKP Imam Turmudzi turut memberikan imbauan Kamtibmas kepada pihak pengelola/pemilik lokasi. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk perjudian—termasuk sabung ayam yang disertai taruhan—merupakan tindakan ilegal yang berisiko pidana.
”Polsek Candi bersama Pemdes mengimbau masyarakat untuk turut menjaga situasi kamtibmas. Jika mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan atau melanggar hukum, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas AKP Imam.
Langkah persuasif dan dialogis ini diharapkan menjadi upaya preventif Polri dan Pemdes Kalipecabean untuk menekan potensi gangguan keamanan, sekaligus memastikan wilayah Sidoarjo tetap aman dan kondusif.

