

Surabaya (Aksaraindonesia.id) – Hj. Aisyah, ibunda Anggota DPD RI asal Jawa Timur Dr. Lia Istifhama, mengukir catatan sejarah setelah resmi menang atas gugatan sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi di Pengadilan. Putusan ini menegaskan posisi hukum bahwa pihak penjamin dapat menjadi korban dalam skema manipulasi dana talangan dan mafia tanah.
Kepastian hukum atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari tersebut disampaikan dalam konferensi pers usai persidangan pada Jumat (02/10/2026). Kemenangan ini menjadi momentum krusial bagi keluarga Hj. Aisyah setelah menempuh proses hukum panjang demi memperjuangkan aset yang berada di lingkungan pondok pesantren.
Senator yang akrab disapa Ning Lia menceritakan, persoalan hukum ini berawal dari transaksi pinjam-meminjam atau dana talangan yang ditangani almarhum ayahnya. Namun, secara sepihak muncul dokumen lain yang berujung pada sengketa pertanahan. Kasus ini baru diketahui Ning Lia pada 2022 setelah menerima surat pemberitahuan sepeninggal sang ayah.
”Kalau ditanya satu dari berapa yang berhasil, mungkin ini salah satu yang berhasil. Untuk mencapai sebuah kemenangan kebenaran ternyata prosesnya tidak mudah,” ujar Ning Lia kepada sejumlah awak media, Jumat (2/10/2026) sore.
Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Mulyadi menegaskan substansi dari hubungan hukum dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa transaksi yang terjadi murni merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan SHM, bukan perjanjian jual beli ataupun kuasa jual.
”Kami tidak punya kewajiban untuk mengembalikan. Karena kami bukan meminjam uang, tapi kami hanya menjamin terhadap seseorang yang dibantu,” tegas Mulyadi saat menerangkan kedudukan hukum klaim utang piutang tersebut.

Ning Lia saat menjelaskan kronologi sang kasus yang menjerat sang ibunda. Dok : istimewa
Ning Lia menambahkan, sistem hukum memang mengedepankan pembuktian, saksi, dan alat bukti. Meski demikian, ia mengingatkan adanya potensi kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang memanfaatkan instrumen hukum dan pola dana talangan secara sistematis untuk menguasai tanah warga, di mana posisi penjamin rentan dijadikan sasaran.
Sebagai anggota DPD RI, ia mengaku kerap menerima aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan dengan pola serupa. Ning Lia berharap putusan kemenangan ini menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan hukum warga sekaligus mendorong langkah bersama melawan praktik mafia tanah.
”Kalau kemudian banyak masyarakat mengalami pola yang sama, tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Kita membutuhkan pendampingan hukum, informasi, dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” pungkasnya seraya mengapresiasi peran tim kuasa hukum dan media yang turut mengawal kasus ini.

