
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo memimpin Rapat Komisi D Pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren, Selasa (6/10/2026) sore. Dok : Siska PSidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memberikan payung hukum serta dukungan nyata bagi keberlangsungan dan fasilitas pondok pesantren di Sidoarjo.
Ketiga poin utama dalam fasilitasi ini mencakup pengembangan pendidikan, kegiatan dakwah, hingga pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlhori, mengungkapkan bahwa pembentukan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pesantren yang diinisiasi oleh Fraksi PKB di tingkat pusat.
”Setelah Undang-Undang Pesantren disahkan, kami di daerah melalui Fraksi PKB berkewajiban menindaklanjutinya dengan mengusulkan Perda Fasilitasi Pesantren. Ini merupakan Perda inisiatif dari Komisi D,” ujar Dhamroni usai Rapat Komisi D Pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren di ruang rapat komisi Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (6/10/2026) sore.
Dhamroni menyoroti berbagai kendala operasional yang kerap dihadapi pengelola pesantren, salah satunya terkait izin operasional dan kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, banyak pesantren yang sudah berdiri lama sebelum aturan PBG diberlakukan.
“Untuk pesantren besar mungkin tidak ada masalah, tapi bagaimana dengan pesantren skala kecil? Sepanjang mereka berizin atau hendak mengurus izin namun terkendala, pemerintah daerah wajib hadir memberikan pendampingan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memberikan kemudahan dan skema penyesuaian khusus agar pesantren-pesantren yang ada dapat terus menjalankan fungsinya secara legal dan maksimal sesuai regulasi.
Saat ini, proses Raperda Fasilitasi Pesantren telah memasuki tahap fasilitasi di tingkat provinsi. Setelah proses pembahasan dan kajian ulang selesai, Raperda tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) di lapangan.

